Berkas korupsi bandara Toraja bolak-balik, KPK bantah ambil alih
Saat ini KPK hanya sebatas supervisi semata.
Sudah lima kali berkas perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Mengkendek, Kabupaten Toraja, Sulsel bolak balik dari penyidik Polda Sulsel ke Jaksa di Kejati Sulsel. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan supervisi terhadap kasus yang diduga merugikan negara Rp 21 miliar dari nilai proyek Rp 38 miliar tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membantah telah mengambil alih kasus tersebut. Saat ini KPK hanya sebatas supervisi semata.
"Belum ada rencana itu, KPK akan supervisi saja," kata Syarif kepada merdeka.com, Selasa (15/3).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin kepada wartawan menerangkan terkait bolak baliknya berkas. Menurutnya berkas harus memenuhi syarat materil dan formil.
Kalau ada salah satunya tidak terpenuhi, maka perkara itu harus dikembalikan tim jaksa ke penyidik polisi untuk dilengkapi.
Kata Salahuddin, syarat-syarat itu harus dikaji benar oleh jaksa, bagaimana alat buktinya, bagaimana fakta hukumnya supaya jaksa bisa berkeyakinan berkas perkara ini layak atau tidak disidangkan di pengadilan.
"Jadi jika berkas itu bolak balik sampai lima kali bukan karena kita dari Kejati Sulsel yang berusaha mempersulitnya," tandasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Mengkendek, Polda Sulsel telah menetapkan delapan tersangka. Masing-masing pejabat dan bekas pejabat Tana Toraja yang masuk tim sembilan.