Berkas Lengkap, 5 Anggota Moge Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Segera Disidang
Berkas lima anggota Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia tersangka pengeroyok prajurit TNI di Bukittinggi, sudah lengkap. Kelima tersangka kini siap menjalani persidangan.
Berkas lima anggota Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia tersangka pengeroyok prajurit TNI di Bukittinggi, sudah lengkap. Kelima tersangka kini siap menjalani persidangan.
"Hari ini Polres Bukittinggi telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan Nomor surat : B-1662 / L.3 11 / Eku.1/11/2020 perkara pidana pelaku berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa (24/11).
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kenapa warga mengeroyok anggota TNI? Pada momen itulah warga yang sedang berada di situasi tersulut emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
Menurut dia, hasil koordinasi Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada Kamis (26/11). "Sejumlah tersangka dan barang bukti akan diserahkan penyidik kepada kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya Polres Bukittinggi menyerahkan seorang tersangka kasus yang sama berinisial BS (16) ke Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Dia menjelaskan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Tersangka merupakan anak di bawah umur dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak. Dia mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.
Dia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo. 351 Jo. 55 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 Jo. 55 KUHP.
Baca juga:
Berkas Rampung, 1 Anggota Moge Tersangka Pengeroyok 2 Prajurit TNI Dikirim ke Kejari
5 Bodong, 24 Moge Rombongan Pengeroyok 2 TNI di Bukittinggi Dibawa ke Polda Sumbar
Pengeroyokan Moge Kepada TNI Jadi Sorotan, Ini Pesan Wagub Jabar Kepada Klub Otomotif
5 Harley Milik Rombongan Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi Diduga Bodong
Polisi Serahkan Berkas Kasus Pengeroyokan TNI oleh Kelompok Moge ke Kejaksaan
HOG SBC: Letjen Purn Djamari Chaniago Bukan Ketua Rombongan Moge di Bukittinggi