Berkas perkara 1 tersangka mafia beras Bulog dilimpahkan ke Kejagung
Berkas perkara 1 tersangka mafia beras Bulog dilimpahkan ke Kejagung. Untuk berkas perkara empat tersangka lainnya belum rampung dan masih dalam tahap penyusunan. Kemungkinan berkas akan selesai dalam waktu dekat untuk segera dikirimkan ke pihak Kejaksaan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara satu tersangka kasus mafia beras Bulog ke Kejaksaan. Berkas perkara milik tersangka Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi (A) diserahkan penyidik hari ini.
"Kasus Bulog masih pendalaman dan pemeriksaan saksi termasuk pembuktian pada mereka. Sementara untuk berkasnya tersangka A hari ini dikirim ke Kejaksaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/10).
Ditambahkan jenderal bintang satu itu, untuk berkas perkara empat tersangka lainnya belum rampung dan masih dalam tahap penyusunan. Kemungkinan berkas akan selesai dalam waktu dekat untuk segera dikirimkan ke pihak Kejaksaan.
"Berkas yang rampung dan dikirim hari ini baru tersangka A. Untuk empat tersangka lainnya berkas masih disusun. Nanti kalau sudah rampung, segera disusulkan ke Kejaksaan Agung," pungkas Agung.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pengoplos beras di gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (3/10) lalu. Pemilik gudang itu adalah PT DSU, dari hasil sidak gudang itu tidak memiliki izin resmi sebagai distributor penerima beras bersubsidi dari pemerintah.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik Dittipideksus pun menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya, Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi dan empat orang lainnya adalah TID, SAA, CS dan J. Selain menetapkan kelimanya sebagai tersangka, penyidik juga telah menjebloskan para tersangka ke bui.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.