Berkas Perkara Kades Cabul Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis
JA didampingi pengacaranya Aziun Asyari mengenakan kemeja lengan pendek kotak-kotak warna hitam, peci warna putih dan celana dongker.
Berkas perkara Kepala Desa Pedekik Ja (53) dilimpahkan ke Jaksa Kejari Bengkalis karena dinyatakan sudah lengkap atau P21. JA juga diserahkan penahanannya kepada jaksa untuk ditahan di Lapas Bengkalis, proses hukumnya sudah tahap II.
"Iya benar, berkas perkara JA sudah dilimpahkan untuk tahap dua ke Kejari beserta barang buktinya," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto kepada merdeka.com, Sabtu (27/4).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
JA didampingi pengacaranya Aziun Asyari mengenakan kemeja lengan pendek kotak-kotak warna hitam, peci warna putih dan celana dongker.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto, menerima pelimpahan berkas perkara tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut.
"Berkas dakwaannya sedang disusun untuk disidangkan, kita nya waktu hingga 20 hari ke depan. Saat ini tersangka ditahan di Lapas Bengkalis," ujarnya.
Sebelumnya, kepala desa di Bengkalis inisial J (53), ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan atas laporan pencabulan seorang remaja wanita berusia 15 tahun. Perbuatan cabul itu dilakukan berulang kali dengan modus membantu keluarga korban yang kurang mampu.
Peristiwa itu berawal pada bulan Desember 2018, korban mengaku diberi uang oleh pelaku. Saat itu, korban dihubungi oleh pelaku untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pelaku menggiring korban untuk masuk ke dalam mobilnya. Lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan dan merayunya untuk berbuat mesum. Pelaku juga mengungkit jasa dia selama ini yang telah banyak membantu keluarga korban yang tergolong tidak mampu.
Pelaku sering membantu keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar, terjadilah perbuatan cabul tersebut pertama kali di dalam mobil pelaku.
Tak hanya sampai di situ, beberapa hari kemudian pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan menjanjikan materi. Pelaku juga kembali mengungkit jasa dan kebaikannya selama ini.
Perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan oleh keluarga korban pada Januari 2019 lalu. Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku, dan petugas berhasil menangkapnya.
Baca juga:
Muksin 30 Kali Cabuli Anak Tetangga Dengan Iming-Iming Uang Jajan dan Jam Tangan
Pemandu Jetski Tanjung Benoa Bali Nekat Cabuli Turis Bali di Laut
Cabuli Anak Tetangga, Pria Paruh Baya di Kampar Diciduk Polisi
Ditinggal Istri kerja di Malaysia, Ali Muchtar Hamili Anak Tiri
Bocah SD di Probolinggo Perkosa Siswi SMA hingga Melahirkan
Yuvens Perkosa Calon Adik Ipar Hingga Hamil