Berkas Rampung, Penyuap Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Makassar
Tersangka ditahan sementara pada ruangan sel Mapenalin (Masa Pengenalan Lingkungan) sekaligus isolasi mandiri sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti beserta tersangka AS (Agung Sucipto) yang merupakan penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari Kelas I, Makassar, Sulsel.
"Iya, sudah ada di Lapas Makassar. Kemarin tiba pukul 15.00 WITA dari Jakarta, dikawal oleh (penyidik) KPK," kata Kepala Lapas Makassar Hernowo Tanto saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Dia mengatakan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan titipan dari jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari. Namun demikian, yang bersangkutan juga tetap menjalani isolasi mandiri mencegah penularan Covid-19 selama 14 hari di lapas setempat.
Herwono menambahkan, tersangka ditahan sementara pada ruangan sel Mapenalin (Masa Pengenalan Lingkungan) sekaligus isolasi mandiri sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran Covid-19.
Dari data KPK, Agung Sucipto merupakan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Ia tersangka pemberi suap kepada Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
"Senin, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (26/4).
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Agung tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU.
"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar," kata Ali.
Dalam proses penyidikan terhadap Agung, telah diperiksa 32 saksi, di antaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, dan pihak swasta lainnya.
Sedangkan untuk tersangka Nurdin dan Edy, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap keduanya. KPK baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap keduanya selama 30 hari terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021.
Mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode itu diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 menerima uang sebesar Rp200 juta. Pada pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021, melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Baca juga:
Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadapi Persidangan
KPK Kembali Memperpanjang Penahanan Nurdin Abdullah
KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah di Bulukumba
KPK Sita Dokumen Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah di Bank Sulbar
KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah dari Kantor Purnama Karya Nugraha
KPK Panggil 4 Saksi Kasus Suap Nurdin Abdullah