Berkedok minta sumbangan, warga Filipina dicokok petugas Imigrasi
WNA berinisial LS diduga telah melakukan penipuan dan meminta sumbangan ke warga mengatasnamakan sebuah Yayasan.
Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, mengamankan Warga negara asing (WNA) asal Filipina yang diduga melakukan penipuan dengan modus meminta sumbangan atas nama Yayasan Sejahtera Anak Indonesia.
"WNA berinisial LS yang diamankan itu diduga telah melakukan penipuan dan meminta sumbangan ke masyarakat atas nama Yayasan Sejahtera Anak Indonesia yang beralamat di Jakarta Utara," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Keimigrasian Adinda Pramudite, Senin (28/3).
Tertangkapnya WNA asal Filipina itu atas laporan warga yang merasa curiga terhadap aksi pelaku yang meminta sumbangan kepada masyarakat setempat.
"Yang bersangkutan dilaporkan warga ketika meminta sumbangan di Cirebon Utara," beber Adinda.
Lebih jauh Adinda memaparkan, WNA Filipina itu datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 25 Oktober 2014, dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
WNA berpaspor Filipina dengan nomor EC2300147 itu diduga melanggar pasal 119 ayat (1) dan pasal 122 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011.
"WNA tersebut terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp 500 juta," terang Adinda dikutip dari Antara.
Lanjut Adinda, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan kepada masyarakat yang merasa tertipu oleh WNA Filipina ini untuk segera melapor.
"Dalam waktu kurang lebih satu bulan WNA itu akan kami ajukan ke persidangan dan barang siapa yang merasa tertipu segera melaporkan ke kami," tandasnya.