Berkedok warung kopi, muncikari tawarkan 16 ABG
Lokasi itu sering menjadi tempat kumpul ABG yang bukan warga setempat.
Polsek Jagakarsa membongkar kasus perdagangan orang dengan jumlah korban 16 ABG. Muncikari berinisial TS (50) menggunakan kedok bisnis warung kopi yang ada di Jl. Timbul IV H, Cipedak, Jagakarsa.
"Kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku atas nama TS dan dua orang ABG atas nama M berusia 15 tahun," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari di kantornya, Jumat (11/3).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Sumpah Pemuda diikrarkan? Setiap tanggal 28 Oktober selalu diperingati sebagai hari yang sangat bersejarah bagi para pemuda di Indonesia. Ya, hari itu biasa dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada tahun 2023 ini, Sumpah Pemuda akan masuk pada tahun yang ke-95 sejak pertama kali diucapkan pada 1928.
Dia menuturkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga setempat. Dari keterangan warga, lokasi itu sering menjadi tempat kumpul ABG yang bukan warga setempat. Di waktu tertentu ada laki-laki dewasa yang bukan warga sekitar.
TS menjadikan warung kopi sebagai tempat transaksi. Tersangka mengancam korban dan mengaku memiliki informan polisi. Sehingga korban menuruti kemauan TS. "Lakukan saja itu hanya sebentar," kata Kompol Sri menirukan pengakuan TS.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa memory card berkapasitas 4GB. Memory card itu berisi foto korban. Polisi juga menyita 2 buah kondom, uang tunai Rp 700.000. TS dijerat pasal 76i Yo Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
(mdk/noe)