Bermasalah Hukum, TKW di Arab Harus Bayar Denda Rp 20 Miliar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ferry Sofwan Arif, mengaku belum mengetahui secara detil tindakan Eti yang berujung pada kasus hukum. Berdasarkan informasi dari direktur perlindungan WNI dan Kemenlu posisi hukumnya sudah ditentukan berupa qisos.
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bertugas di Arab Saudi, Eti binti Toyib, sedang menjalani kasus hukum. Pemerintah sudah melakukan lobi dari denda yang dibebankan pengadilan sebesar Rp 100 miliar menjadi Rp 20 miliar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ferry Sofwan Arif, mengaku belum mengetahui secara detil tindakan Eti yang berujung pada kasus hukum. Berdasarkan informasi dari direktur perlindungan WNI dan Kemenlu posisi hukumnya sudah ditentukan berupa qisos.
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Di mana "Gerbang Neraka" di Arab Saudi ditemukan? Arab Saudi memiliki suatu wilayah tempat bangunan neolitikum misterius yang disebut "Gerbang Neraka". Tempat tersebut memiliki 400 bangunan yang berasal dari 9.000 tahun lalu.
-
Siapa kapten Timnas Arab Saudi? Kapten Tim Nasional Arab Saudi adalah Salem Al-Dawsari, sementara Asnawi Mangkualam menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Apa yang ditemukan di dekat "Gerbang Neraka" di Arab Saudi? Bersamaan dengan konstruksi seperti gerbang, arkeolog juga menemukan serangkaian dinding kuno yang memiliki kemiripan dengan bentuk layang-layang dan struktur melingkar yang masing-masing disebut bullseyes dan roda.
Pemerintah pusat sudah memfasilitasi orangtua Eti untuk bertemu dengan korban. Tujuannya, agar pihak keluarga korban mengetahui kondisi keluarga dan perekonomian Eti. Hasilnya berbuah positif. Ada keringanan denda yang harus dibayarkan keluarga Eti.
"(Eti) Ini bisa mendapat pengampunan, tapi harus bayar (denda). Hasil pertemuan kedua belah pihak, denda yang semula sekitar Rp 100 miliar turun jadi sekitar Rp 20 miliar," kata Ferry saat dihubungi, Selasa (20/11).
Meski demikian, ia belum mengetahui terkait mekanisme pelunasan denda tersebut. Hanya saja, ia berjanji untuk mengupayakan peran pemerintah dalam untuk menutup beban finansial ini.
"(Pembayaran) Ini yang sedang dibahas Kementerian Tenaga Kerja, dan Gubernur Jabar berjanji membantu, seperti mengupayakan melibatkan peran pemerintah daerah," ucapnya.
Ferry mengungkapkan bahwa Eti adalah warga Majalengka. Namun, kasus yang menimpa Eti berbeda dengan kasus Tuti Tursilawati yang dieksekusi pada Senin (29/10/18) lalu oleh pengadilan Arab Saudi tanpa notifikasi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Provinis Jawa Barat menerima informasi bahwa satu orang warga Jawa Barat dikabarkan menghadapi kasus hukum di Arab Saudi. Meski terkonfirmasi sebagai warga Jabar, pihak Pemprov Jabar belum mengetahui alamat jelas yang bersangkutan.
Baca juga:
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 42 TKI Ilegal ke Malaysia
Ini Kata Dubes Saudi Soal Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati
Nestapa TKW Sentini, gaji tak dibayar dan kini dipulangkan karena sakit
PKB bantu Rp 5 miliar untuk TKI Eti yang dihukum bayar diyat Rp 20 M
Atalia, istri Kang Emil berbela sungkawa ke rumah Tuti yang dihukum mati Arab Saudi
Satu TKW asal Jabar dikabarkan terjerat kasus hukum di Arab Saudi
DPR minta pemerintah tinjau ulang rencana pemberangkatan TKI ke Arab Saudi