Bermodal Duit Palsu, Pemuda di Bandung Ajak Kencan Perempuan Lewat Medsos
Hasil keterangan sementara, RT mengaku tidak tahu ihwal uang palsu yang dimilikinya. Meski demikian, polisi masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pria berinisial RT (25) menggunakan uang palsu untuk membayar kencan dengan dua orang perempuan hasil kenalan melalui aplikasi MiChat. Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkapnya sekaligus mengamankan lembaran uang palsu yang tersisa.
Peristiwa ini bermula pada akhir Januari saat RT mengajak perempuan untuk bermalam di sebuah hotel di Kota Bandung. Setelah selesai, tersangka kemudian memberikan uang Rp400.000. Belakangan, korban sadar bahwa uang yang diterimanya palsu.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana dukun itu membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar menyebut RT ditangkap tak lama setelah korban melaporkan kejadian.
"Tersangka diamankan beserta barang buktinya 68 lembar pecahan uang palsu Rp50.000 dan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Uang palsu ini saat diraba sangat halus dan licin, kualitas pencetakannya juga tampak terlihat memudar," ujar dia, Selasa (16/2).
Hasil keterangan sementara, RT mengaku tidak tahu ihwal uang palsu yang dimilikinya. Meski demikian, polisi masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
RT sendiri dijerat dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Di tempat yang sama, tersangka mengatakan uang tersebut didapatkan dari temannya yang membayar utang. Ia mengaku tidak tahu uang tersebut adalah uang palsu.
"Ada yang bayar utang. Baru tahu di sini (uang itu palsu). Saya janjian sama cewe di hotel, uangnya buat bayar," katanya.
Baca juga:
8 Pembuat dan Pengedar Uang Dolar dan Rupiah Palsu di Tangsel Dibekuk
Peredaran 100 Ribu USD Palsu Dibongkar di Bandara Soekarno-Hatta
Produksi dan Berbelanja dengan Uang Palsu, Buruh di Parepare Diringkus Polisi
Seorang Pengemudi Ojek Online di Bangli Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Belum Lama Bebas Penjara, Residivis Buat dan Edarkan Uang Palsu