Bersama Menhan, Wiranto bahas finalisasi perbaikan UU soal senjata api
Bersama Menhan, Wiranto bahas finalisasi perbaikan UU soal senjata api. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan segera membuat kebijakan baru Undang-Undang soal senjata api. Ia pun membahas hal tersebut dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di kantornya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan segera membuat kebijakan baru Undang-Undang soal senjata api. Ia pun membahas hal tersebut dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di kantornya.
"Dengan Menhan kita memfinalisasi melakukan perbaikan tentang Undang-Undang Senjata, pengadaan pembelian dan pengaturan tentang senjata api di Indonesia itu kan dulu sudah saya sampaikan banyak undang-undang yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).
Menurutnya, penerapan Undang-Undang Senjata Api saat ini sudah tak cocok digunakan. Sebab, pemerintah masih menggunakan undang-undang lama yang menyebabkan polemik instansi keamanan negara terkait. Dia berharap dengan adanya Undang-Undang Senjata Api yang baru dapat menghindari kesalahpahaman antarlembaga.
"Bahkan Undang-Undang '48 ini masih digunakan. Tahun '48, '61 sampai tahun 2000-an, sehingga kita akan melakukan revisi dari undang-undang itu, sehingga undang-undang yang baru nanti lebih komprehensif lebih terpaku untuk memayungi berbagai kegiatan pengadaan pembelian maupun pengaturan senjata api di Indonesia," papar
"Makanya semuanya ribut karena masing-masing mengacu pada undang-undang yang tidak jelas kedudukannya itu, kita kan Undang-Undang 48 digunakan, Undang-Undang tahun 61 digunakan, undang-undang itu apa sih satu ketentuan yang kita gunakan untuk menyikapi mengatur suatu kondisi objektif saat itu, jadi undang-undang bukan dogma, bukan tidak bisa berubah, harus berubah menyesuaikan kondisi kondisi terkini dan ke depan," sambungnya.
Kemudian, lanjut Wiranto, sebelum undang-undang baru tersebut muncul perlu ada acuan yang dapat mengamankan dan mengatur senjata api. Maka pihaknya melakukan kesepakatan dari para Menteri. Terutama Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Nah tadi saya dengan Menhan memfinalisasi ini sehingga dengan kesempatan ini akan muncul satu keputusan bersama atau kesepakatan bersama bagaimana mengelola ini, sehingga kita memperbaiki undang-undang yang cukup lama, itu ya tadi dengan Menhan," jelas Wiranto.
Sementara, kata dia, untuk mengesahkan keputusan tersebut tak perlu memakai keputusan Presiden. Sebab, kesepakatan bersama antarmenteri terkait sudahlah cukup. "Kok Kepres bagaimana, menteri. Namanya kesepakatan bersama antarmenteri cukup," tutup Wiranto.