Bersikeras tak terima suap, ini harapan Patrialis jelang vonis hakim
Kuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo berharap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nanti adil bagi mantan menteri hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu. Bahkan, menurutnya Patrialis divonis bebas.
Terdakwa penerimaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan, Patrialis Akbar hari ini jalani sidang vonis. Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Patrialis 12 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo berharap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nanti adil bagi mantan menteri hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu. Bahkan, menurutnya Patrialis divonis bebas.
"Saya tentu masih berharap tinggi artinya sesuai dengan pembelaan yang sudah kita sampaikan, kita berharap adanya putusan bebas," ujar Soesilo di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Sementara itu, Soesilo menegaskan Patrialis bersikukuh tidak menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha importir daging. Pun halnya dengan Soesilo yang meyakini adanya tindak pidana suap tersebut dilakukan oleh Kamaludin sendiri.
"Kami semua termasuk penasehat hukum masih kekeuh terhadap hal itu," tandasnya.
Selain, dituntut pidana penjara 12 tahun 6 bulan, jaksa penuntut umum KPK menuntut denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan jaksa terhadap tuntutan adalah posisi Patrialis sebagai hakim konstitusi telah mencoreng martabat Mahkamah Konstitusi sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi.
Patrialis juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat proses persidangan berlangsung.
Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan.
Jaksa penuntut umum KPK juga memberikan pidana tambahan terhadapnya dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 untuk keperluannya umroh dan Rp 4.043.150, sebagai biaya makan saat bermain golf. Apabila tidak mampu mengganti uang yang telah ditentukan, Patrialispun diwajibkan menjalani pidana penjara 1 tahun.
Sedangkan perantara suap, Kamaludin dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Diketahui, Patrialis didakwa menerima suap dari Basuki Hariman melalui sekretarisnya NG Fenny dengan total USD 70.000 dan SGD 200.000. Penerimaan uang tidak secara langsung dilakukan Patrialis, melainkan Kamaludin, orang terdekat Patrialis.
Atas perbuatannya itu, ia dituntut dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.