Berstatus Duda, Sopir Angkot di Sukabumi Tega Cabuli Anak Difabel
Nahas, di tengah jalan pelaku membawa korban ke rumah rekannya di Kampung Kalipasir, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
M, Pria berusia 26 tahun ini tega mencabuli anak penyandang disabilitas. Ia yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot telah diringkus aparat Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkap pelaku awalnya berpura-pura ingin mengantar korban inisial RV dengan angkot tarikannya.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Apa yang ditemukan di kuburan anak-anak itu? Enam patung terakota dan pin perunggu berbentuk kaki kuda diletakkan di dalam kuburan ini. Patung-patung ini menggambarkan dua penari yang mengenakan hiasan kepala Frigia, salah satunya adalah seorang wanita yang memainkan alat musik petik kecapi, dan tiga wanita lainnya berdiri dengan kostum Timur yang dapat dikaitkan dengan pemujaan Dionysus, dewa anggur Yunani.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang dilakukan Ucok Baba dengan putrinya? Melalui kanal Youtube-nya, Ucok Baba membagikan momen ketika ia mengajari putrinya untuk mengemudi. Dalam perjalanan tersebut, Ucok Baba turut membawa kedua anaknya, Nabila dan Ahmad Rizky Batubara, serta sebelumnya mengunjungi klinik hewan bersama anabul kesayangan keluarga.
"Modus yang dilakukan tersangka untuk bisa melakukan aksinya itu dengan berpura-pura mau mengantar korban berinisial RV (17) menggunakan angkot," kata Susatyo, Jumat (25/1).
Tersangka berinisial M (26) ini mengajak korban yang mengalami keterbelakangan mental ini untuk pulang.
Nahas, di tengah jalan pelaku membawa korban ke rumah rekannya di Kampung Kalipasir, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Di dalam rumah itu, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan, tapi ditolak RV. Karena penolakan tersebut korban sempat mengalami kekerasan dan terus dipaksa jika tidak mau melayani tersangka maka tidak akan diantarkan pulang.
Mendengar ancaman pelaku, korban terpaksa menuruti kemauannya. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku langsung mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun, setelah kejadian itu, orang tua korban melaporkan perlakuan tersebut ke pihak kepolisian, sehingga langsung dilakukan pengejaran.
Sopir angkot berstatus duda itu pun tidak bisa mengelak, setelah Tim Buser Polres Sukabumi Kota meringkusnya.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," katanya pula.
Tersangka M mengaku sekali menyetubuhi korban yang merupakan penyandang keterbelakangan mental tersebut karena khilaf. Dia melakukannya di rumah rekannya, kebetulan saat itu tengah kosong. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Dicekoki Miras, Siswi SMP Dicabuli Enam Pria Kenalannya di Gunungkidul
Usai Tonton Film Porno Pasangan Gay, Pemuda 20 Tahun Sodomi Bocah
Usai Dipergoki Mesum, Siswi SMA di Surabaya Dicabuli Polisi Gadungan
Paksa Siswi SMP Berbuat Mesum, Remaja 14 Tahun di Kampar Ditangkap
Sakti Kabur Sambil Bugil Usai Tepergok Hendak Memerkosa Istri Tetangga
Sopir Taksi Online yang Cabuli Siswi SMA Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya