Besok, Polda Metro Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
"Rencananya Rabu tanggal 10 Maret," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (9/3).
Polisi menjadwalkan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan unlawful killing yang melibatkan tiga anggota dari Polda Metro Jaya dalam kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Rencananya Rabu tanggal 10 Maret," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (9/3).
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana upaya Polri untuk menangkap Fredy Pratama? Mukti memastikan pihaknya bekerjasama dengan kepolisian Thailand untuk melacak Fredy dan aset-aset dari Fredy yang tersebar di Thailand. "Mungkin, saya akan melakukan hubungan kunjungan ke sana atau balik lagi ke Thailand ya.
-
Apa yang dilakukan Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Polri menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan unlawful killing dalam kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Petugas pun membuat laporan polisi dengan tiga anggota sebagai terlapor.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3).
Menurut Andi, para terlapor adalah anggota yang membawa empat orang laskar FPI di mobil.
"3 orang (anggota)," jelas Andi.
Polri masih memproses tindak lanjut atas rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek."Sedang berproses," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).
Menurut Agus, pihaknya telah berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rekomendasi tersebut. Nantinya sedang disiapkan untuk disampaikan ke publik.
Polri akan menyiapkan gelar perkara atau ekspose terhadap dugaan penembakan laskar FPI tersebut.
"Kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung. Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," jelas Agus.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Menko Polhukam: Siapa yang Bunuh 6 Laskar FPI, Nanti Kita Buka di Pengadilan
Penjelasan Mahfud Soal 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka
Mahfud MD Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Ada Bukti Pelanggaran HAM Berat
Bertemu Jokowi, TP3 Minta Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa Ke Pengadilan HAM
Soal Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Kabareskrim Sebut Tunggu Gelar Perkara
Enam Tersangka Laskar FPI Meninggal, Polisi Resmi Hentikan Penyidikan