Bharada E Hadirkan Ahli Perancang RKUHP jadi Saksi Meringankan Hari Ini
Ahli itu adalah Pakar Hukum Pidana, Albert Aries. Ia merupakan salah satu ahli terlibat dalam penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E bakal menghadirkan salah satu ahli pidana sebagai saksi meringankan atau A de Charge dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini.
Ahli itu adalah Pakar Hukum Pidana, Albert Aries. Ia merupakan salah satu ahli terlibat dalam penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang hadir di pengajian Jharna Bhagwani? Semua anggota keluarga hadir di pengajian ini.
-
Di mana Bripda Indria Larasati bertugas? Bripda Indria Larasati bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Polda Riau.
-
Siapa yang melamar Jharna Bhagwani? Nah, ada nih cowok keren namanya Husen Nasimov, dia terkenal banget sebagai YouTuber. Nah, pas dia lagi ngelamar, semua temen dan fans Jharna langsung ngucapin selamat deh. Seru banget!
-
Apa yang Adira Kania lakukan baru-baru ini bersama Bragi? Adira Kania, putri Ikke Nurjanah, baru-baru ini tampil bersama Bragi, band milik ayahnya. Adira membawakan lagu "Memandangmu," yang merupakan hit besar ibunya di tahun 90-an.
-
Bagaimana Brigadir Helmi bisa berhasil melumpuhkan pelaku? Aksi heroik Brigadir Helmi ternyata tidak asal-asalan dilakukan. Ia telah berlatih berbagai gerakan sejak lama. Menariknya lagi, ternyata ia merupakan salah satu instruktur bela diri Polri di Polres Magelang.
"Ahli yang akan kita hadirkan ahli hukum pidana yaitu Albert Aries," ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Rabu (28/12).
Ronny mengatakan bahwa Albert merupakan pakar pidana yang telah memiliki track record dan kompetensi yang mumpuni. Dengan terbukti memiliki peran penting mulai perancangan sampai menjabat posisi juru bicara RKUHP.
Kemungkinan, Albert Aries akan membeberkan mengenai unsur pasal turut serta yang didakwakan kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," kata Ronny.
Selain ahli pidana, sebelumnya Tim Penasihat Bharada E juga telah menghadirkan Romo Magnis Suseno sebagai ahli meringankan dalam persidangan perkara serupa pada Selada (27/12) kemarin.
Dalam konteks kehadiran Romo kemarin, telah menjelaskan konflik moral yang dirasakan Richard Eliezer ketika melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Kenapa kita hadirkan beliau? karena kita mau sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar, dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua,” ujar Ronny ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/tin)