Bharada E Tak Lagi Dilindungi LPSK, Polri Jamin Keamanan Terus Diberikan
Polri menegaskan Bharada RE akan tetap dilindungi walaupun LPSK mencabut perlindungannya. Mengenai penahanan Bharada E, apakah dikembalikan ke Rutan Salemba, Polri menyebut hal itu kewenangan Ditjen Pas Kemenkum HAM.
Polri memastikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tetap diberikan kendati perlindungan diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dicabut. Polri menegaskan perlindungan diberikan kepada Bharada E dari awal kasus hingga saat ini.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sidang, persidangan kan sudah diamankan oleh Polri dan sampai dengan saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3).
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Siapa yang berperan sebagai sutradara dalam Kethoprak Bhayangkara? Sementara itu, Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo selaku sutradara Kethoprak Bhayangkara memberikan apresiasi kepada Kapolres Bantul berserta jajarannya atas terselenggaranya pertunjukan kebudayaan tersebut.
-
Apa yang dilakukan Menpora Dito untuk mendorong LPDUK? Saya juga akan mendorong LPDUK bertransformasi menjadi lembaga yang progresif dan dapat mendorong ekosistem industri olahraga di Indonesia," ujar Menpora Dito. "Kita akan mendorong LPDUK dapat menghimpun lebih banyak dan luas dana dari sponsor demi tercapainya kemandirian olahraga," ujar Dito menambahkan.
-
Siapa pemimpin Pasukan Bhayangkara? Pasukan ini bahkan yang berada di garda terdepan saat terjadi peperangan. Sejak awal pertama kali terbentuk, pasukan ini hanya terdiri 15 orang dan dikepalai oleh Patih Gajah Mada.
Polri menegaskan Bharada RE akan tetap dilindungi walaupun LPSK mencabut perlindungannya. Mengenai penahanan Bharada E, apakah dikembalikan ke Rutan Salemba, Polri menyebut hal itu kewenangan Ditjen Pas Kemenkum HAM.
"Tanya Ditjen Pas, dia kan warga binaan," pungkasnya.
Alasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Alasannya, Bharada Richard Eliezer wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa izin LPSK.
Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan mengatakan, wawancara tanpa koordinasi dengan LPSK bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
Syahrial menyebut, sebelumnya juga LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif salah satu stasiun televisi swasta terhadap Bharada Richard Eliezer. Bahkan, LPSK sempat meminta stasiun televisi itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," jelas Syahrial.
Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022.
Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.
Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.
Respons Kuasa Hukum Bharada E
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Lumiu, Ronny Talapessy merespons keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan terhadap kliennya. Dia menghormati keputusan tersebut.
"Ini sudah menjadi putusan LPSK, kami menghargai. Saya bersama tim kuasa hukum dan keluarga berterima kasih pada LPSK yang selama ini sudah menjaga Richard dalam sidang karena memang menjadi tugas LPSK sebagai lembaga yang melindungi saksi," ujar Ronny, Jumat (10/3).
Ronny mengatakan, pihak kuasa hukum dan keluarga akan menyerahkan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer kepada institusi Polri.
"Tentunya, kami akan menyerahkan Richard Eliezer kepada rumahnya, rumahnya itu adalah Polri. Tentunya, di dalam rumah, dia akan lebih nyaman, terjaga, dan kami sepakat (menyerahkannya) kepada institusi Polri," ujar dia, dilansir dari Antara.
(mdk/gil)