Biar Tak Ketahuan, Warga Palembang Bawa 2,2 Kg Sabu Pakai Motor
Pria yang tinggal di Jalan Sungai Baung, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, itu memilih menggunakan sepeda motor karena lebih aman dibanding mobil.
Berdalih agar tidak ketahuan, Tomi Warsa (33) membawa 2,2 kilogram sabu menggunakan sepeda motor dari Palembang menuju Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pelaku mendapat upah Rp 25 juta dari seorang bandar atas jasanya itu.
Pelaku diringkus saat membawa barang itu menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor BG 5502 ABQ di Jalan Raya Palembang-Kayuagung, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Senin (11/3). Petugas mengamankan sabu seberat 2,2 kg yang disimpannya di dalam tas.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
Tersangka mengaku mengantar barang terlarang itu oleh bandar asal Jakarta untuk diserahkan kepada pemesan di Tulung Selapan dengan jarak tempuh 2 jam 30 menit. Aksi ini kedua kalinya dia lakukan setelah sebelumnya sukses membawa 14 kg sabu ke tujuan yang sama pada tahun baru lalu.
"Saya hanya disuruh antarkan saja, diupah Rp 25 juta. Yang pertama dulu dikasih Rp 40 juta," ungkap tersangka di Mapolda Sumsel, Kamis (14/3).
Pria yang tinggal di Jalan Sungai Baung, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, itu memilih menggunakan sepeda motor karena lebih aman dibanding mobil.
"Walaupun jaraknya jauh tapi lebih aman, jarang ada razia polisi, bisa lewat jalan alternatif," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Pelamonia mengatakan, tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Benar saja, petugas mengamankan 2,2 kg sabu yang disimpannya di dalam tas.
"Ternyata tersangka sudah dua kali mengantar sabu dalam jumlah besar, dia pesuruh bandar asal Palembang," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara selama 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara jaringan-jaringan yang lain masih dilakukan pengejaran.
"Identitas mereka sudah kita kantongi, petugas tengah menyelidikinya," ucapnya.
Baca juga:
BNN Banten Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lampung
BNN Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu dari Aceh ke Surabaya, Dua Kurir Diamankan
Polisi Izinkan Keluarga Besuk Vokalis Zivilia Zulkifli
PN Bekasi Vonis Kurir Narkoba Jaringan Internasional Seumur Hidup
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Malaysia, Bandar Besar di Sulsel Ditangkap
Tiga Wanita Kurir Sabu 13,5 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup