Biduan Nayunda Hingga Sahroni Bakal jadi Saksi di Sidang SYL Besok
Saksi lainnya yang turut dimintai keterangan adalah pihak dari Kementan.
Sebelumnya keluarga SYL juga sempat dimintai keterangan di sidang.
- Jadi Saksi Sidang SYL, Nayunda Nabila kena Tegur Hakim: Jangan Ketawa Saudara
- Lambaikan Tangan & Tebar Senyum, Aksi Biduan Nayunda Bikin Pecah Ruang Sidang Gratifikasi SYL
- Nayunda Nabila hingga Sahroni Bakal Jadi Saksi di Sidang SYL Pekan Depan
- SYL Titip Biduan Nayunda Jadi Honorer Kementan, Setahun Masuk 2 Kali Digaji 4,3Juta
Biduan Nayunda Hingga Sahroni Bakal jadi Saksi di Sidang SYL Besok
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor bakal melanjutkan sidang perkara gratifikasi dan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk dengan agenda pemeriksaan, Rabu (29/5) besok. Salah satu saksi yang dihadirkan biduan dangdut, Nayunda Nabila, sebagai saksi.
Selain Nayunda, saksi lainnya yang bakal dihadirkan Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni.
"Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, Nayunda Nabila Nizrinah (Penyanyi). Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/5).
Saksi lainnya yang turut dimintai keterangan adalah pihak dari Kementan yakni Yuli Yudiyani Wahyuningsih (Staf Laboratorium/Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan).
Selain itu, ada Oky Anwar Djunaidi (Supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan) dan juga salah seorang ART SYL, Nur Habibah Al Majid.
Sebelum agenda saksi tersebut, jaksa juga telah menghadirkan pihak keluarga SYL yang disebut-sebut dalam sidang telah menikmati hasil pemerasan pejabat eselon I Kementan. Lalu juga telah dihadirkan Staff Khusus (Stafsus) yang sempat beberapa kali disebut dalam sidang.
Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.