Bikin Geram Warga, Tenda Hajatan 'Makan' Separuh Badan di Jalan Proklamasi Sukmajaya Depok
Akibatnya kendaraan roda empat tidak dapat melintas dan kendaraan diarahkan di lajur sebelah.
Warga pengguna Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Depok mengeluhkan karena sebagian jalan terhalang tenda. Diketahui tenda tersebut adalah milik warga yang hendak menggelar hajatan. Sebuah video di media sosial memperlihatkan tenda dengan nuansa kuning dan merah itu berada di seberang Pasar Agung dan terpasang di badang jalan raya.
Akibatnya kendaraan roda empat tidak dapat melintas dan kendaraan diarahkan di lajur sebelah. Video tersebut viral dan petugas segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
- Warga Depok Jadi Korban Begal di Sawangan, Terluka Saat Pertahankan Motor
- Lagi Tunggu Ojol di Trotoar, Warga Depok Tewas Ditabrak Angkot Ugal-ugalan
- Toko Bangunan di Sukmajaya Depok Ludes Terbakar, Warga Panik
- Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Kasi Trantribum Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad mengatakan tenda tersebut melanggar aturan. Petugas Satpol PP Depok langsung berkordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok untuk menindaklanjuti keluhan warga.
“Melanggar peraturan daerah, yang pasti kami berkoordinasi dengan Dishub. Kami berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan. Kami langsung setelah kita melakukan koordinasi. Kami akan memberikan batas bersama dishub dengan disaksikan kelurahan. Jadi batas tersebut mana saja tenda hajatan dapat berdiri. Tapi saat ini tenda yang berdiri hampir menutup jalan sekitar 90 persen. Alhamdulillah suasananya kondusif, pemilik yang melaksanakan hajatan menerima, Alhamdulillah bisa terkoordinasi, kita tungguin aja sampai selesai untuk menertibkan,” kata Agus, Sabtu (11/1).
Langgar Aturan
Informasi yang didapat, hajatan digelar Sabtu 11 Januari 2025. Namun setelah berkordinasi dengan pemilik hajat akhirnya situasi dapat dikendalikan.
“Informasinya acara hari ini. Kemarin baru prepare atau persiapan, kita mendapatkan informasi langsung kita tindaklanjuti. Setelah (salat) Jumat kita langsung bergerak berkoordinasi dengan Dishub dan aparatur pemerintahan setempat,” ujar Agus.
Sementara itu, Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M. Riza mengatakan pemasangan tenda oleh warga itu murni pelanggaran. Dia menegaskan tidak ada kesalahpahaman antara pihak vendor tenda dengan warga pemilik hajat.
“Tidak ada kesalahpahaman, ini murni karena kecerobohan atau pelanggaran si bapak pemohon pernikahan apa untuk tenda nikahan putrinya, jadi sudah kita sarankan tidak menutupi jalan kemarin. Sebelum tenda ini berdiri pun kita sudah survei dan sudah memberitahukan supaya tidak menutupi jalan gitu,” kata dia.
Tenda Dibongkar
Pihak Dishub juga tidak memberikan izin apapun untuk pemasangan tenda di badan jalan raya. Karena jalan raya tidak difungsikan untuk kegiatan selain untuk dilintasi.
“Kami tidak mengeluarkan izin, Dishub tidak mengeluarkan izin, hanya saran teknis di luar fungsinya gitu loh,” ujar dia.
Tenda tersebut dipasang pada Kamis malam. Kemudian pada Jumat pagi jalannya tidak dapat dilalui dan mengganggu pengendara serta warga lain.
“Ya ini kan dipasang Kamis malam tuh, jadi Jumat pagi pun kita sudah ke sini, sudah minta sebelum ramai ini, kita sudah dapat informasi dan sudah anggota kami ke lapangan untuk dibongkar gitu. Nah sampai Jumat siang jam 12 saya minta informasi belum dibongkar juga, makanya saya turun ke lapangan didampingi dengan Satpol PP dan dari pihak Kelurahan juga. Jadi intinya Dinas Perhubungan tidak memberikan izin untuk penutupan Jalan Proklamasi. Tadi juga saya sudah sampaikan ke bapaknya dan bapak juga sudah mengakui bahwa ini kekeliruan beliau,” ungkapnya.
Ditegaskan bahwa jalan hanya difungsikan untuk kendaraan melintas. Kalaupun ada keramaian di bahu jalan tidak boleh sampai menutup badan jalan.
“Ya kalau kita hanya saran teknis saja di luar fungsinya. Jadi misalnya untuk keramaian atau menggunakan bahu jalan ya, bukan untuk menutup jalan, itu ada beberapa syarat nanti yang harus ditempuh. Misalnya ada font ada cone, barrier, nanti harus ada anggota juga untuk mengatur lalu lintas. Sementara ini kan ini enggak ada tuh, jadi di luar atas pengetahuan kita juga gitu. Harusnya ini tidak ditutup gitu aja jalannya, seperti itu,” katanya.
Setelah dilakukan komunikasi akhirnya tenda hajatan tersebut dibongkar. Sehingga Jalan Proklamasi sudah dapat digunakan kembali sesuai fungsinya.
“Karena tadi pagi saya dapat info jalan ini ditutup, saya memerintahkan anggota kami ke lapangan untuk dibongkar, saya tunggu sampai jam 12 tadi belum dibongkar juga, akhirnya saya turun dengan rekan-rekan dan didampingi tadi Satpol PP dan Kelurahan, sekarang kondisinya sedang dibongkar nih. Jadi mudah-mudahan masyarakat mulai jam ini juga sudah bisa lewat di jalur Jalan Proklamasi, normal kembali ya,” pungkasnya.