Bikin Hoaks Soal People Power, Dosen Unpas Ditangkap Polisi
Tersangka yang berinisial SDS (50) itu mengunggah tulisan tentang people power di akun facebooknya.
Seorang dosen pascasarjana universitas swasta di Kota Bandung ditangkap polisi karena diduga menyebarkan ujaran kebencian. Tersangka yang berinisial SDS (50) itu mengunggah tulisan tentang people power di akun facebooknya.
Unggahan yang dilakukan pada 9 Mei 2019 ini berisi tulisan "Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka,".
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
-
Kapan Bojan Hodak resmi melatih Persib Bandung? Bojan sendiri resmi menjadi pelatih Persib Bandung mulai hari ini, Rabu 26 Juli 2023.
-
Di mana HBS Bandung terletak? Bandung merupakan sebuah kota besar yang sudah berkembang sejak era penjajahan Belanda. Di kota itu, terdapat sebuah bangunan sekolah tua yang masih berfungsi hingga kini.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bantuan sosial apa yang dikatakan sebagai hoaks? Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar," kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk, dikutip dari situs bp2mi.go.id, Senin (4/12).
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
Tak lama kemudian, Ia diciduk oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar sekaligus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal dari pasal itu selama 10 tahun penjara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi menyatakan penangkapan SDS adalah bukti tegas pihak kepolisian dalam menindak ujaran kebencian maupun hoaks.
"Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas," ujar Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/5).
"Penangkapan tersangka SDS dosen Unpas, ini bukan bikin kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," imbuhnya.
Samudi pun mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan ponsel dan media sosial dengan bijak. Tindakan tegas berupa penangkapan kepada penyebar berita bohong maupun ujaran kebencian harus dijadikan pelajaran agar tidak diikuti.
"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat," ujar Samudi.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku iseng dan mendapatkan kontennya grup WhatsApp. Meski begitu, hal tersebut masih didalami sekaligus dugaan adanya afiliasi dengan partai politik.
Di tempat yang sama, SDS meminta maaf dan menegaskan tidak ada maksud untuk mengadu domba lewat unggahannya. "Saya kalau ngajar selalu minta mahasiswa saya cek ricek di medsos, saya sekarang tidak melakukan itu," jelasnya.
"Ini kesalahan saya. Saya mengaku salah dalam hal ini dan meminta maaf," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pemilik Akun Facebook Tuduh Jokowi PKI
Fahri Hamzah Nilai Sidang Ratna Sarumpaet Habiskan Tenaga
Atiqah Dampingi Ratna Sarumpaet Jelang Jalani Sidang Lanjutan
Deretan Hoaks Temuan Kemkominfo Bulan April, Dari Soal Dukun KPU Hingga Jin Nyoblos
Sepanjang April 2019, Kemkominfo Identifikasi 486 Hoaks
Kapolri Tegaskan Berita 'Tembak Mati Perusuh Sekalipun Cucu Nabi' Hoaks
Komunitas Masyarakat Anti Fitnah: Laporkan Penyebar Hoaks Perusak Persatuan