Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2 Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3,2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dijelaskan biskop dapat beroperasi wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Tidak hanya itu, pengunjung di usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.
Pemerintah mengizinkan bioskop di daerah PPKM level 2 dan 3 beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Keputusan itu berlaku setelah pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 20 September 2021.
Dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3,2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dijelaskan biskop dapat beroperasi wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Tidak hanya itu, pengunjung di usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam bioskop," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (14/9).
Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Nantinya daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba akan diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sebelumnya diketahui pemerintah memperbolehkan bioskop pada daerah PPKM level 2 dan 3 beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/9
Kendati begitu, pegawai dan pengunjung yang memasuki area bioskop diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Luhut menegaskan tidak semua masyarakat dapat masuk area bioskop.
"Hanya yang kategori Hijau-lah yang dapat memasuki area bioskop," tegas dia.
Baca juga:
Luhut Minta Ada Pengontrolan Peserta Perayaan Keagamaan di Bali
PPKM Diperpanjang, Pintu Masuk dari Luar Negeri Hanya di Soetta dan Sam Ratulangi
Menko Luhut soal Kasus Covid-19 Turun: Kita Jangan Jumawa
6 Kota di Luar Jawa-Bali Masih Siaga PPKM Level 4
Menko Airlangga: Tidak Ada Provinsi di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4
Menko Luhut Wanti-Wanti Warga, Euforia Tanpa Prokes Picu Gelombang Baru Covid-19