Biro hukum: Kalau kewenangan penyadapan direvisi, KPK tak bisa OTT
Jika penyadapan tidak dilakukan, penyelidikan tidak ada maknanya lagi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam Prolegnas prioritas 2015. Salah satu poin yang di revisi dalam undang-undang tersebut adalah poin mengenai penyadapan.
Menanggapi itu, Tim Biro Hukum KPK Yudi Kristiana mengatakan, penyadapan yang dilakukan dalam tahap penyelidikan merupakan suatu kekuatan KPK yang membedakannya dengan lembaga lain. Namun jika penyadapan ini direvisi, maka penyelidikan KPK tidak ada maknanya.
"Kalau KPK tidak punya penyadapan di tahap penyelidikan itu tidak berarti. KPK tidak bisa melakukan apa-apa termasuk OTT karena tidak tahu apa-apa," kata Yudi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Dia menambahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bisa dilakukan setelah transaksi maupun komunikasi dari pelaksanaan korupsi tersebut bisa diungkap melalui penyadapan. Sehingga jika penyadapan tidak dilakukan, penyelidikan tidak ada maknanya lagi.
"Kalau penyadapan digeser ke penyidikan tidak ada maknanya lagi. Semua tercantum dalam pasal 12 UU KPK tentang kewenangan KPK, ini penting untuk membangun KPK," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Yudi mengatakan, tidak masalah jika undang-undang KPK direvisi sepanjang untuk penguatan lembaga antirasuah ini. Namun jika ada maksud lain, maka dia tidak setuju.
"Kalau revisi untuk menguatkan ya kita mendukung, tapi kalau ada makna tersembunyi yang mengurangi bobot eksistensi dari KPK ya kita tidak setuju. Kalau untuk harmonisasi kelembagaan dan penegak hukum lain juga tidak masalah. Asal eksistensi KPK tidak dikurangi," tandasnya.
Baca juga:
Lagi, pimpinan KPK diminta buka rekaman kriminalisasi di sidang BW
Kemarahan Fahri Hamzah, dana aspirasi & revisi UU KPK ditolak Jokowi
Fahri Hamzah kritik keras Jokowi bukan raja juga bukan bos
Fahri Hamzah kritik Jokowi: Siapa kamu? Kamu bukan raja bos!
Wakil Ketua DPR belum tahu soal surat Jokowi tolak revisi UU KPK
Fahri Hamzah sebut Jokowi tolak revisi UU KPK untuk pencitraan
Fahri: Watak pengecut diakhiri, Indriyanto bilang UU KPK jahiliah
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.