Bisnis Perdagangan Orang Tujuan Kamboja Terbongkar
Polisi berhasil menggagalkan pengiriman tenaga kerja ilegal tujuan Kamboja. Kedua pelaku merupakan warga Tangerang
Aksi Dua Pelaku Jual Empat WN Indonesia ke Kamboja
Dua pelaku kasus perdagangan orang, berhasil ditangkap kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kedua pelaku bernama Heriyanto (33) dan Sugito (32). Mereka berasal dari Tangerang, Provinsi Banten.
Kedua pelaku ditangkap usai polisi mendapat laporan bahwa ada orang yang hendak bekerja ke Kamboja, dan tidak memiliki dokumen yang lengkap serta tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut," kata Satake, Senin (12/6).
Lewat informasi itu, Kepolisian langsung melakukan penyelidikan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di sana ditemukan korban dan pelaku yang ditolak keberangkatannya menuju Kamboja, karena dokumen tidak lengkap serta tidak sesuai persyaratan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu
Pengungkapan kasus berlanjut
Kemudian Kepolisian menangkap kedua pelaku dan mengamankan saksi dan barang bukti. Di antara barang bukti yang diamankan dua unit handphone. Kedua alat telekomunikasi ini digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan keluar negeri sebagai karyawan restoran di Kamboja dengan cara ilegal," pungkasnya. Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penyebab Perdagangan Orang
Belenggu kemiskinan
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap telah mengantongi daftar jaringan bisnis perdagangan orang.
Mahfud mengaku, dalam daftar tersebut, diduga ada bukti keterlibatan pemerintah dan swasta.
Bahkan yang lebih mengerikan, ada uang besar dalam bisnis ilegal tersebut.
Berbagai upaya bisa dilakukan untuk menekan angka perdagangan orang. Salah satunya pemerataan ekonomi daerah. Banyak kasus perdagangan orang terjadi di daerah miskin, seperti di NTT. Selain itu perlu penguatan regulasi. Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.