Duduk Perkara Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Usai Dilaporkan Sesama Bhayangkari
Bachtiar menjelaskan kasus ini muncul awalnya terkait kerja sama bisnis antara Lili dan Mitha yang sesama Bhayangkari.
Kasus dugaan penipuan sebesar Rp700 juta.
Duduk Perkara Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Usai Dilaporkan Sesama Bhayangkari
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa menetapkan seorang istri polisi bernama Mitha Nindi Wulandari dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp700 juta. Sebelumnya Mitha dilaporkan sesama Bhayangkari Lili Dewi Jayanti Mannan (28) sejak 29 Mei 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Bahtiar mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka Mitha Nindi Wulandari dalam kasus dugaan penipuan terhadap sesama Bhayangkari bernama Lili Dewi Jayanti Mannan.
"Penyidik telah menetapkan tersangka Mitha dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Lili,"
ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/9).
Bahtiar mengungkapkan sebelumnya perkara ini sempat Polda Sulsel mengeluarkan SP3. Tapi kasus ini kembali bergulir setelah Lili mengajukan praperadilan atas SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Sulsel.
"Putusan praperadilan memerintahkan agar penyidik Polres Gowa melanjutkan penyidikan. Polres juga sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya terlapor telah ditetapkan tersangka,"
tuturnya.
Bahtiar menyebut akan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Gowa. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Mitha.
"Alasan penahanan sendiri nanti kita lihat, kalau ada kekhawatiran penyidik tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka akan kami lakukan penahanan,"
sebutnya.
Bachtiar menjelaskan kasus ini muncul awalnya terkait kerja sama bisnis antara Lili dan Mitha yang sesama Bhayangkari. Pada perjalanan bisnisnya, Lili merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan Mitha ke polisi.
"Total kerugian belum bisa kami pastikan berapa, karena penyidik sampai hari ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan termasuk keterangan baik pihak terlapor maupun pelapor dan saksi,"
kata dia.
Kuasa Hukum Lili Dewi Jayanti Mannan, Saleh mengapresiasi Polres Gowa yang telah menetapkan Mitha sebagai tersangka. Ia yakin dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik Polres Gowa menemukan dasar hukum yang cukup.
"Mengenai penahanannya, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Gowa. Sebab hal demikian merupakan kewenangan penuh penyidik Polres Gowa," ucapnya.