Bisnis prostitusi via online, honorer & mahasiswa diciduk polisi
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menangkap pegawai honorer salah satu kantor badan di Kota Makassar berinisial BM (24), KH (25) yang berstatus mahasiswa dan IA (24), Minggu (23/7). Ketiganya diketahui bekerja sama dalam bisnis prostitusi online melalui media sosial Whatsapp.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menangkap pegawai honorer salah satu kantor badan di Kota Makassar berinisial BM (24), KH (25) yang berstatus mahasiswa dan IA (24), Minggu (23/7). Ketiganya diketahui bekerja sama dalam bisnis prostitusi online melalui media sosial Whatsapp.
Selain ketiga pelaku, petugas juga mengamankan lima orang perempuan PSK yang dijajakan oleh tiga pelaku melalui Whatsaap dan Line. Namun status ke limanya masih sebatas saksi. Ke lima PSK itu yakni WJ (29), IR (25), RL (22), PS (27) dan FY (23).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Diky Sondani membeberkan ketiga pelaku dan PSK itu tertangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang yang hendak menggunakan jasa layanan dari mereka.
Tarif sekali layanan seks diketahui mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta satu kali berhubungan. Dari kesepakatan satu kali berhubungan badan antara pelanggan dan PSK itu, pelaku menerima keuntungan atau komisi senilai Rp 500 ribu.
"Pertama kali diringkus itu adalah pelaku BM berikut PSK berinisial IR dan WJ di Hotel Myko, Makassar. Penyidik kembangkan terus hingga kemudian Senin kemarin, (24/7) ditangkaplah dua pelaku lainnya, KH dan IA di Hotel Swissbell Inn," kata Kombes Pol Diky Sondani.
Ketiga pelaku, kata Diky, telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar pasal pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking. Dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 16 juta.
Sementara kelima PSK hanya berstatus sebagai saksi karena dinilai polisi hanya menjadi korban trafficking.