BK DPD resmi berhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD
BK DPD resmi berhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD. Badan Kehormatan (BK) DPD secara resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Keputusan tersebut diambil setelah BK menggelar sidang kode etik menyikapi Irman Gusman yang menyandang status tersangka KPK.
Badan Kehormatan (BK) DPD secara resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Keputusan tersebut diambil setelah Badan Kehormatan menggelar sidang kode etik menyikapi Irman Gusman yang menyandang status tersangka penerima suap untuk rekomendasi penambahan kuota gula impor di Sumatera Barat.
"Pleno Badan Kehormatan menyimpulkan dan memutuskan saudara Irman Gusman diberhentikan sesuai dengan perintah Tatib pasal 52 diberhentikan dari jabatan ketua DPD RI," kata Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa di ruang sidang BK DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8) malam.
AM Fatwa menjelaskan keputusan memberhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD dikarenakan yang bersangkutan telah menyalahgunakan jabatannya dan mencederai nama baik lembaga DPD.
"Pelanggaran etiknya saya kira jelas penyalahgunaan jabatan, saya kira itu intinya dan mencederai lembaga yang terhormat ini," ujarnya.
Keputusan memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD tersebut akan dilaporkan dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (20/9) besok.
Dalam sidang tersebut, Badan Kehormatan DPD meminta masukan dari Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun dan Praktisi Hukum Zain Badjeber. Kedua ahli hukum tersebut sepakat, ada baiknya Badan Kehormatan DPD meminta surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Irman Gusman.
Namun, AM Fatwa menjelaskan surat resmi dari KPK tidak dibutuhkan untuk memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD.
"Itu tidak dibutuhkan itu, tidak dibutuhkan surat dari KPK, karena sekarang keluarga (Irman Gusman) sudah menerima surat penahanan dan status tersangka," ujarnya.