BKIPM berhasil gagalkan ekspor ilegal benih lobster
Pada hari ini (9/10) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura berhasil berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal Benih Lobster (BL). Sabtu (7/10) pukul 09.00 WIB, BKIPM Jakarta juga berhasil menangkap pelaku penyelundupan BL.
Pada hari ini (9/10) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura berhasil berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal Benih Lobster (BL). Sebelumnya pada hari Sabtu (7/10) pukul 09.00 WIB, BKIPM Jakarta juga berhasil menangkap pelaku penyelundupan BL di Terminal 3 Domestik.
Dalam penyelundupan tersebut, pelaku menyelundupkan BL dengan menggunakan 2 buah koper. BL sebanyak 32.300 dikemas dalam 74 kantong, atas nama PKG dan DA, WNI asal Semarang, menggunakan maskapai GA 201 Yogyakarta dan GA 152 penerbangan Jakarta-Batam.
Dengan penangkapan ini maka negara dapat diselamatkan dari kerugian sebesar Rp 6.444.000.000. Selain itu, upaya menggagalkan penyelundupan ini juga terungkap bahwa adanya keterlibatan petugas AVSEC di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, yaitu JS. Ia membantu pelaku dalam pengiriman BL, dan barang bukti telah dilepasliarkan di Loka PSPL Serang.
Kasus penangkapan ini selanjutnya akan dilakukan pengembangan kasus di Direktorat Tindak Pidana Tertentu, di Gedung Mina Bahari II. Sedangkan pelaku yang merupakan petugas AVSED akan ditahan di AVSEC Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.