Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Menurutnya, sang pemimpin lembaga menggunakan undang-undang KPK yang sudah direvisi sebagai tameng.
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad blak-blakan menyebutkan bahwa sistem dalam lembaga antirasuah itu telah diacak-acak oleh kepimpinan yang saat ini tengah menjabat. Salah satunya melalui Undang-Undang (UU) Revisi KPK yang disetujui dan berujung pada pelemahan kinerja lembaga tersebut.
"Sistem itu kan dibangun oleh lembaga. Inilah uniknya. Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem. Memang dia punya dalih untuk mengubah sistem karena dia beracuan undang-undang sudah berubah maka turunan dibawahnya harus berubah," kata Samad saat wawancara eksklusif bersama merdeka, Senin (25/10/2023).
Menurutnya, sang pemimpin lembaga menggunakan undang-undang revisi KPK sebagai tameng.
"Iya ada celah yang dibuat pemerintah melalui revisi UU, tapi kalau pemimpinan mempunya integritas kuat, maka walaupun dia melihat undang undang lemah dia berusaha sedemikian rupa menguatkan lembaga," tandas pria yang tengah terjun sebagai content creator.
Samad juga menjelaskan bahwasanya undang-undang tidak mewajibkan untuk mengubah budaya organisasi dan sudah semestinya budaya baik dalam organisasi perlu dipertahankan.
"Kalau yang baik diubah orang gila itu namanya," tukas Samad
Sudah menjadi rahasia umum bahwa lembaga pemberantasan korupsi bentukan Presiden Soeharto itu kian melemah seiring dengan berbagai konflik yang terjadi.
Dari mulai revisi UU KPK menjadi UU No 19 Tahun 2019 yang meletakkan KPK di bawah rumpun eksekutif, hasil dari judicial review UU KPK yang dalam hal pengujiannya MK menganggap suara aspirasi masyarakat hanya merupakan bagian dari hak masyarakat untuk berpendapat.
Berlanjut hingga 75 orang anggota KPK dengan kredibilitas yang bagus dalam jabatannya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan diancam diberhentikan menjadi anggota KPK.
Belum lagi anggota KPK yang tersangkut pelanggaran kode etik. Pada pertengahan tahun 2021 lalu, Dewan Pengawas KPK memutuskan jika Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK yaitu M Syahrial.
Lili Pintauli sendiri setidaknya melakukan dua pelanggaran. Pertama, menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada tersangka M Syahrial. Kedua, pada tahun 2021 Lili kembali melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan posisinya sebagai Wakil Ketua KPK untuk meminta M Syahrial menyelesaikan permasalahan kepegawaian adik iparnya di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjung Balai.
Atas pelanggaran itu, Lili Pintauli hanya mendapat sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Putusan tersebut disesalkan karena dianggap tidak sebanding dengan perilaku Lili Pintauli yang telah merusak kredibilitas KPK.