Blusukan ke ITC Mangga Dua Jakarta, Mendag Tegaskan Pemerintah Tak Larang TikTok
Mendag juga menegaskan jika pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.
Blusukan ke ITC Mangga Dua Jakarta, Mendag Tegaskan Pemerintah Tak Larang TikTok
Hal tersebut dilakukan tepatnya pada Rabu (4/10). Dalam kesempatan tersebut Mendag tidak hanya memborong dagangan penjual.
Namun, juga mendengarkan keluh kesah para pedagang di ITC Mangga Dua.
Selain itu, Mendag juga menegaskan jika pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.
Pemerintah mendorong Tiktok untuk mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar atau niaga elektronik.
- Luhut Jamin TikTok Tetap jadi Investasi di Indonesia Meski Pemerintah Melarang Jualan di Media Sosial
- Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia
- Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Apresiasi TikTok
Mendag mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Mendag menambahkan, Kementerian Perdagangan juga mendorong pelaku UMKM untuk memasuki ekosistem digital.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim.