BNN bakar 32 Kg sabu sindikat narkoba dalam negeri
BNN bakar 32 Kg sabu sindikat narkoba dalam negeri. 32 Kg sabu yang dimusnahkan ini kurang lebih menyelamatkan 170.000.
Sebanyak 32 Kg sabu dibakar Badan Narkotika Nasional (BNN). Puluhan kilogram sabu itu merupakan pengungkapan dari empat kasus sejak bulan Agustus lalu.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengungkapkan 32 Kg sabu ini bisa menyelamatkan 170.000 jiwa.
"32 Kg sabu yang dimusnahkan ini kurang lebih bisa 170.000 nyawa yang kita selamatkan. Pelaku nggak mikir kesitu. Dianggap 170.000 nyawa itu tidak ada harganya bagi mereka," ujarnya lagi sambil menunjuk para tersangka di gedung BNN, Jakarta Timur, Senin (24/10).
Sayangnya, mantan Kabareskrim ini enggan menyebutkan nominal 32 Kg sabu jika dikonversikan ke dalam rupiah. "Saya tidak mau bicara soal uang karena yang kita selamatkan ini adalah jiwa. Namanya nyawa ini tidak bisa ditukar dengan uang. Ini yang harus kita sampaikan pada masyarakat bahwa narkotika ini jangan dilihat dari uangnya," tuturnya.
"Makanya para pelaku itu adalah penjahat yang luar biasa. Kita jangan bicara masalah uang karena walaupun kelihatannya besar tapi kalau dibandingkan dengan yawa tidak ada apa-apanya," tambah Budi.
Biasanya, lanjut Budi, munculnya para bandar narkoba ini berawal sebagai pengguna aktif. Untuk kemudian, mereka dimanfaatkan oleh pelbagai jaringan narkoba di Indonesia.
"Biasanya ini semua sekaligus pemakai, hasilnya positif. Bahwa mereka memang dibuat untuk jadi pengedar dengan cara diracuni dulu menjadi pengguna lalu dimanfaatkan oleh jaringan untuk jadi pengedar. Jadi dimanfaatkan terus oleh jaringan-jaringan narkoba di Indonesia. Orang-orang yang tidak punya kemampuan membeli dikasih dulu lalu kalau sudah ketergantungan disuruh jadi pengedar mereka," jelas Budi.
Empat kasus dari pengungkapan 32 Kg sabu yakni, pertama terjadi pada Jumat (26/8) di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Sibayak No 6, Medan Timur, Kota Medan. Petugas berhasil menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 3.385 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkusan besar dan sembilan bungkusan kecil.
Kasus kedua, BNN menyita 221 gram sabu yang disimpan dalam paket berisi setrika dengan alamat fiktif, Kamis (08/09). Pemilik barang diketahui adalah tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ketiga, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka dan menyita 16.651,50 gram sabu dari tangan mereka di daerah Pondok Kelapa, Medan, Rabu (14/9).
Sedangkan kasus keempat berawal dari penangkapan dua orang tersangka pada Jumat (7/10) di Kelurahan Babura, Medan Baru, Kota Medan. Kemudian petugas mengembangkan penyelidikannya sehingga berhasil meringkus lima orang rekan tersangka. Total tujuh tersangka ditangkap petugas dan barang bukti yang disita sebanyak 12.488 gram.