BNN gerebek indekos di Temanggung, pengedar ganja diringkus
Polisi juga menyita uang palsu dari tersangka. Dia sudah lama jadi incaran polisi.
Usai melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif selama tiga hari berturut-turut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung dan BNN Provinsi Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja. Dia dibekuk saat berada di kamar indekos, Rabu (23/3).
Dari tangan pemuda berinisial L (30), warga Kota Temanggung, Jawa Tengah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket besar ganja siap edar, seberat 50 gram.
Selain itu, petugas menyita barang bukti lain seperti alat penggunaan ganja, jam digital, bong, ponsel, dan 16 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat yang curiga bahwa di sebuah lokasi kos, yang berada di perbatasan Secang, Kabupaten Magelang, dengan Kabupaten Temanggung digunakan sebagai peredaran ganja," kata Kasi Pemberantasan BNNK Temanggung, Kompol Dwi Budiyanto, Jumat (25/3).
Dwi mengatakan, tim kemudian mengintai selama tiga hari indekos ditinggali oleh L. Dia sudah lama menjadi target operasi.
"Benar saja, lokasi tersebut memang digunakan untuk menyimpan ganja yang telah kami sita," tambah Dwi.
Usai melakukan penangkapan, petugas kemudian menggelar tes urine. Hasilnya, L positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu.
Guna proses penyidikan dan pengembangan, kini tersangka berikut barang bukti berhasil disita langsung dibawa ke BNNP Jateng.
Berdasar fakta dan temuan yang ada, diduga kuat tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut.
"Dari informasi yang kami terima, paket ganja tersebut ia dapatkan dari bandarnya yang tempat dia membeli di Kota Yogyakarta," tutup Dwi.