BNN Jateng Bongkar Sindikat Narkoba Modus Dibungkus Kapsul & Ditanam di Tanah, Omzet Capat Rp1,16 M
Narkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus jaringan narkotika jenis sabu senilai Rp1,1625 miliar di Kabupaten Pekalongan.
Narkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
- Kepala BNN: Pembunuh Gadis Pedagang Gorengan Buronan Narkoba Enam Tahun
- 5 Polisi di Jateng Diduga Selewengkan Narkoba 250 Gram, Modus Kurangi Berat Barang Bukti
- Tegas! Jendera Bintang Satu Ini Tak Pandang Bulu Pecat Polisi Terlibat Narkoba
- BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat mengatakan modus operandinya para tersangka mengedarkan sabu dengan cara membungkus narkotika jenis sabu ini ke kapsul. Kemudian barang tersebut ditanam di bawah pohon yang tidak diketahui orang lain.
"Tapi diketahui pembelinya, sehingga tidak ada saksi. Mereka sangat pandai ya, dan kita bersyukur ini terungkap," kata Agus Rohmat, Kamis (7/11).
Dia menyebut ada 755 gram itu berasal dari dua kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diungkap BNN Jateng dan BNNK Batang.
Pengungkapan dua kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan itu berawal saat tim gabungan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 72 gram di Kabupaten Pekalongan.
Kasus pertama pada 2 September 2024, sekitar pukul 18.00 Wib, Tim Pemberantasan BNN Jateng bersama BNNK Batang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Dusun Kauman, Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Menindaklanjuti laporan ini, tim langsung melakukan koordinasi dengan BNNP Jateng dan melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial MR, atau dikenal dengan panggilan 'Sinte'
"Ketika digeledah, ditemukan 12 kapsul berisi sabu dengan berat 14,63 gram yang tersimpan di tas selempang milik tersangka," ujarnya.
Penggeledahan di kamar MR ada tambahan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 19,10 gram serta beberapa kapsul lain, sehingga total berat barang bukti sabu yang disita mencapai 72 gram.
Penyelidikan lebih lanjut dari penangkapan MR membuka fakta tambahan. Dari telepon genggam tersangka, petugas menemukan foto lokasi-lokasi penanaman kapsul narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pemalang.
Setelah diselidiki, tim menemukan 22 kapsul sabu tambahan dengan berat total 26,71 gram, sehingga keseluruhan barang bukti sabu yang disita mencapai 72 gram.
Tersangka MR kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Saat ini, proses penyidikan telah selesai (P21) dan kasusnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan," jelasnya.
Kasus Kedua
Pada 14 Oktober 2024, Tim BNNK Batang mendapatkan informasi tambahan terkait peredaran sabu di Pekalongan.
Berdasarkan laporan ini, tim gabungan BNNK dan BNNP Jateng bergerak ke Desa Kedungwuni Barat dan mengamankan tersangka berinisial MS alias 'Opik' atau 'Pilus.'
Di rumah MS, petugas menemukan lima plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 108 gram dan tiga plastik lainnya seberat 55 gram. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 703 gram.
MS kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kasus ini diyakini merupakan pengembangan dari jaringan yang melibatkan tersangka MR alias 'Sinte'.
Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai menyita total narkotika yang signifikan, yaitu 115 gram ganja dan 775 gram sabu.
Bika dihitung, penyitaan ini diperkirakan menyelamatkan ribuan nyawa. 1 gram Narkotika jenis sabu berdasarkan perhitungan bisa digunakan oleh 4 orang. Jadi sekitar 2.814 orang terselamatkan.