BNN Tangkap Warga Australia Terlibat Kasus Narkoba di Bali
“Benar ditangkap, dan masih proses sidik,"
Kabid Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Putu Agus Arjaya membenarkan, petugas menangkap warga Australia berinisial D karena diduga terlibat kasus narkoba jenis DMT dengan berat sekitar 990 gram.
“Benar ditangkap, dan masih proses sidik," kata Agus, saat dikonfirmasi Selasa (16/2).
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Kenapa Denpasar mendapatkan penghargaan Upakarya Wanua Nugraha? Penghargaan diterima Wali Kota Denpasar, Bali, IGN Jaya Negara mendapat penghargaan Upakarya Wanua Nugraha dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kerja kerasnya memimpin dan mengembangkan Denpasar menjadi pusat perkotaan berkelanjutan dan berkualitas.
Namun, pihaknya belum menerangkan secara detail penangkapan warga asing itu. Tetapi, barang haram tersebut didatangkan dari Peru melalui jasa paket atau kiriman pada Januari 2021 lalu.
Saat ini, D sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DMT merupakan narkotika dari jenis tumbuhan dan masuk golongan satu.
"Nanti akan segera kami rilis,” ujarnya.
WN Australia itu diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga:
Pengusaha Naturalisasi Diciduk Kedapatan Bawa Narkoba
Ditahan karena Kasus Narkoba, WN Nigeria Tikam Polwan di Medan
Polisi Ungkap Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Nigeria-Bekasi
Didominasi Australia, 93 Warga Asing Ditangkap Terkait Narkoba di Bali Sepanjang 2020
Kedapatan Simpan Senpi dan Sabu, WN Prancis di Bali Ditangkap Polisi