BNNP NTB ngotot Reza Artamevia direhabilitasi tak perlu proses hukum
Jika hanya menyertakan hasil tes urine sebagai barang bukti, akan dinilai lemah di pengadilan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB tetap bergeming, bahwa keputusan untuk rehabilitasi Reza Artamivea dan tiga rekannya ada pada otoritas institusi dipimpin Sriyanto ini. Bahkan perwira Polisi berpangkat Kombes ini berbeda pendapat dengan akademisi Zainal Asikin soal penerapan pasal terkait penetapan rehabilitasi melalui proses pengadilan atau tidak.
Dihubungi pagi tadi, Sriyanto mengurai pasal pasal 103 UU Narkotika No 35 tahun 2009. Bahwa pasal itu, menurutnya, harus disertai dengan barang bukti narkotika saat proses penangkapan. Jika ada barang bukti, maka di situ proses pengadilan berlaku. Sedangkan jika hanya menyertakan hasil tes urine sebagai barang bukti, akan dinilai lemah di pengadilan.
"Barang bukti berupa tes urine itu menurut hakim lemah," jelasnya.
Alasan utama BNNP memutuskan untuk merehabilitasi Reza Artamevia kata dia, sebagai penyalahguna narkotika. Kemudian tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Selain itu, barang bukti berupa narkotika juga tidak ditemukan.
"Itu poinnya, makanya kami putuskan untuk direhabilitasi. Kalau ada barang buktinya yang ditemukan oleh polisi waktu itu, maka harus sampai di persidangan. Karena untuk mengajukan ke persidangan harus ada barang bukti. Tes urine saja tidak cukup dan dinilai lemah oleh hakim," tandasnya
Selain pasal 103 UUU Narkotika, dasar BNNP memberikan rehabilitasi kepada Reza Artamevia adalah Peraturan Bersama (Perber) yang menyebut seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu harus mempunyai barang bukti berupa narkotika. "Kalau tidak ada barang buktinya ya tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan, pasti ditolak. Jaksa juga tidak akan mau," ujarnya.
Kemudian dasar lainnya adalah pasal 54 UU Narkotika yang menyebut, pecandu dan korban narkotika wajib direhabilitasi baik itu rehabilitasi medis dan sosial. Sama halnya menurut dia seperti kejahatan atau tindak pidana yang lain. Suatu tindak pidana bisa diajukan ke pengadilan harus disertai dengan alat bukti.
"Seperti kasus korupsi misalnya. Kalau alat buktinya tidak ada kan tidak bisa ditangkap. Apalagi ini Undang-undangnya khusus," terangnya.
Dia juga memastikan BNNP tidak akan meminta penetapan dari pengadilan untuk merehabilitasi Reza Artamevia. BNNP hanya menggunakan Tim Asassment Terpadu (TAT). Tim tersebut beranggotakan dari tim medis berupa dokter dan psikolog. Kemudian juga tim hukum dari penyidik BNN, kepolisian, Kemenkum HAM dan jaksa.
"Itulah yang memprosesnya. Itu gunanya untuk memberikan rekomendasi kepada hakim nantinya," pungkas Sriyanto.