BNP2TKI Akan Berubah Nama Menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Selain itu, penyebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga diubah jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perubahan nama ini disesuaikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada Senin (5/11) kemarin. Dalam rapat itu muncul wacana BNP2TKI berubah nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hal itu disampaikan Plt Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, dalam rapat perdana BNP2TKI dengan anggota Komisi IX DPR RI yang baru saja dilantik pada tanggal 1 Oktober 2019 lalu.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa Kepala BP2MI bertemu Menkopolhukam? Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3). Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/). Benny bercerita, pertemuan itu dalam rangka mengantisipasi maraknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya bermodus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, perlu adanya kerja sama antar lembaga dengan kementerian.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Tatang menyampaikan, perubahan nama ini disesuaikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
"Dalam UU tersebut, nama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain disesuaikan dengan ILO Migrant Workers Convention, kata TKI juga seakan-akan cerita duka yang melekat pada kasus-kasus yang menimpa TKI," ujar Tatang.
Di samping itu, instansi yang terlibat sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2017 ini tidak hanya pemerintah pusat saja. Pemerintah daerah juga diberikan peran dan tanggung jawab yang penting dalam pelindungan PMI. Sehingga dapat memberikan pelindungan kepada PMI sejak dari awal proses penempatan hingga PMI pulang ke tanah air.
"Cakupan layanan oleh BP2MI nantinya tidak hanya bagi calon PMI dan PMI saja, tetapi juga sampai kepada keluarganya," kata Tatang yang didampingi para Eselon I yaitu Deputi Penempatan Teguh Hendro Cahyono, Deputi Perlindungan Anjar Prihantoro dan Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi, Elia Rosalina, serta jajaran Eselon II di lingkungan BNP2TKI.
Tatang menambahkan, BP2MI nanti akan lebih banyak lagi mencari peluang kerja di luar negeri sehingga dapat menempatkan PMI yang terampil dan profesional. Sehingga menurunkan jumlah penempatan PMI yang memiliki kategori low level dan berisiko tinggi, seperti asisten rumah tangga.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Visi Misi Presiden Joko Widodo pada tahun 2019-2024 yang relevan dengan BP2MI yaitu, pertama, Peningkatan kualitas manusia Indonesia. Kedua, Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga. Ketiga, Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Keempat, Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.
Reporter: Reza
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jumlah Penempatan PMI ke Korsel Meningkat Dua Kali Lipat
PNS Era Milenial VS PNS Generasi Baby Boomers
Apresiasi ESO dan Penguatan Garda Muda BNP2TKI
BNP2TKI akan tuntut perusahaan Singapura yang jual TKI secara daring
Banyak TKI NTT tewas di luar negeri, Bamsoet soroti kinerja Kemenaker dan BNP2TKI
Rencana penempatan TKI ke Timur Tengah disambut positif
Nasib tragis TKI tewas disiksa majikan & tidur dekat kandang anjing di Malaysia