BNP2TKI siapkan KUR senilai Rp 1 T buat ringankan beban hidup TKI
"Kami nanti akan berikan pengawas secara otoritas serta pengontrolan yang baik," kata Nusron.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tengah menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meringankan beban hidup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Singapura.
"Kami siapkan KUR tersebut untuk meringankan para TKI. Sebab TKI ini kan juga sebagai salah satu pemasukan devisa di Indonesia," Kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Gedung APJATI, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).
Dalam pertemuannya bersama Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dan seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) ini, Nusron menjelaskan, KUR ini nantinya akan membuat beban yang terbilang mahal oleh para TKI menjadi murah. Misal, struktur pembayaran gaji nantinya lewat banking sistem.
"Selama ini kan gaji mereka (TKI) tidak melalui banking sistem tapi dibayar cash. Dan yang membiayainya pihak koperasi simpan pinjam yang mana pengurus di dalamnya orang-orang buangan. Untuk itu, kami nanti akan berikan pengawas secara otoritas serta pengontrolan yang baik," ucapnya.
Politikus Golkar ini mengungkapkan, akan memberikan berapapun dan apapun yang dibutuhkan oleh TKI, tentunya sebagian berasal dari bantuan Pemerintah.
"Saat ini pengajuan KUR sudah mulai dapat dilakukan oleh para TKI di Singapura melalui pihak BNP2TKI. Sudah disediakan Rp 1 triliun dengan asumsi Rp 20 juta untuk 50 ribu TKI. Nanti kalau TKI bertambah, dan biaya kurang, KUR tersebut akan ditambahi pemerintah melalui subsidi bunga," tutupnya.
Baca juga:
BNP2TKI sebut agen penyalur yang potong gaji TKI tidak manusiawi
Migrant Care kritik revisi UU TKI tidak substansial
Polisi Kairo cueki laporan TKI yang diperkosa majikannya
Pemerintahan Jokowi akan pulangkan 700 ribu TKI di Saudi
Malaysia setuju usul BNP2TKI majikan bayar biaya administrasi TKI
Pemerintah didesak awasi ketat agen penyalur TKI di Singapura
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Bagaimana tanggapan Nusron Wahid terkait kesalahan Gibran? Namanya cawapres itu manusia biasa. Namanya keselip lidah dan omongan merupakan hal yang biasa. Kalau kemudian digoreng namanya mencari-cari. Lagi pula Mas Gibran juga sudah minta maaf dan menkoreksinya," kata Nusron lewat pesan singkat, Kamis (7/12).
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Nurul Ghufron di PTUN? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK. Bahkan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik.
-
Apa yang Nusron Wahid katakan tentang strategi Prabowo-Gibran dalam kampanye? Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid menyebut Prabowo Subianto sebagai calon presiden masih miskin gimik dibanding pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lain.
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."