Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Nunggak Pajak Rp56 Miliar
Tunggakan pajak sebesar Rp56 miliar itu, jelas Bobby, belum termasuk IMB, sebab IMB tidak ada karena belum memenuhi persyaratan.
Tindakan tegas dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Mal Centre Point Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7). Setelah diberi waktu sebulan untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp56 miliar tak dipenuhi, orang nomor satu di Pemko Medan itu langsung menyegel gedung yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak tersebut. Penyegelan kemudian diikuti dengan pemasangan police line di depan pintu masuk salah satu pusat perbelanjaan termegah di Kota Medan tersebut.
Prosesi penyegelan berjalan dengan lancar. Sebelum Bobby Nasution tiba di Mall Centre Point, petugas Satpol PP dibantu unsur TNI dan Polri telah siaga di lokasi. Bahkan, Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan telah menginstruksikan puluhan anggotanya melakukan pagar betis di depan pintu masuk mall tersebut. Kehadiran petugas tersebut sempat membuat puluhan pengunjung merasa heran dan terkejut, mereka sepertinya tengah mereka-reka dalam hati gerangan apa yang tengah terjadi.
-
Apa yang diraih oleh Kota Medan dalam bidang kebersihan dan lingkungan hidup? Kota Medan kembali diperhitungkan dalam bidang penanganan kebersihan dan lingkungan hidup setelah belasan tahun absen dalam penghargaan Adipura. Belum lama ini Kota Medan baru saja meraih penghargaan Adipura di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution.
-
Apa saja yang menjadi ciri khas Kota Medan tempo dulu? Kota Medan atau dikenal dengan julukan Kota Melayu Deli ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Pada zaman dahulu, Kota Medan hanyalah sebuah rawa-rawa seluas 4.000 hektare. Ketika Belanda tiba di kota ini, mereka menjadikan wilayah ini sebagai pusat pemerintahan dan perdagangan serta membangun tata kota yang besar nan rapi.
-
Mengapa nama "Waspada" dipilih untuk surat kabar di Medan? Mengutip dari beberapa sumber, penggunaan nama "Waspada" tak lepas dari kondisi masyarakat Medan yang dirundung ketakutan, kecemasan, dan panik luar biasa yang memicu sikap waspada.
-
Kapan Rohana Kudus mendirikan surat kabar Soenting Melajoe? Sebagai jurnalis perempuan pertama di Indonesia, Rohana Kudus mendirikan surat kabar khusus perempuan yang ia pimpin sendiri, bernama Soenting Melajoe pada 10 Juli 1912.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
Bobby Nasution tiba sekitar pukul 15.45 WIB bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Kajari Medan Teuku Rahmadsyah SH MH, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Asisten Ekbag Khairul Syahnan serta Asisten Umum Renward Parapat serta sejumlah pimpinan OPD terkait. Bobby Nasution sempat berdialog dengan salah sorang manajemen PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point.
Namun dialog yang berlangsung sekitar 10 menit tersebut tidak membuahkan hasil, Bobby Nasution selanjutnya berjalan menuju pintu masuk Mall Centre Point dan kemudian melakukan penyegelan. Selain berisikan dasar hukum, segel juga berisikan tulisan yang menyatakan bangunan gedung ini ditutup/disegel. Setelah itu diikuti dengan pemasangan police line di depan pintu masuk mall tersebut.
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Nunggak Pajak Rp56 Miliar©2021 Merdeka.com
Usai penyegelan, Bobby Nasution mengatakan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Dikatakannya, permintaan pembayaran pajak sudah disampaikan berulang-ulang, tidak hanya pada masa periodenya, tapi sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan komunikasi. Bahkan, ungkap Bobby, sudah dilakukan komunikasi dan sempat ada MOU antara PT Kereta Api dan PT ACK. Namun MOU tersebut sudah kadaluarsa dan sudah memakan waktu 2 tahun dikasih kesempatan namun tidak ada tindak lanjutnya.
"Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang diharuskan kalau ini ada pembayaran pajak sebesar Rp56 Miliar. Ini saya buka saja agar jangan di bilang kita ada kongkalikong. Pada awalnya Rp80 Miliar, namun PT ACK meminta perhitungan ulang, sudah kita hitung ulang dan keluarlah totalnya 56 Miliar. Terakhir, kita rapat tanggal 7 Juni dihadiri langsung oleh petugas KPK, PT KAI, Direktur PT ACK, Pemko Medan dan disepakati pada 7 Juli, PT ACK wajib membayar kewajiban pajak senilai Rp56 M. Namun di 7 Juli belum kita terima," kata Bobby Nasution.
Memang ada beberapa skema pembayaran yang ditawarkan, jelas Bobby, namun itu belum bisa dinyatakan deal, sebab pembayarannya tidak terhitung dengan denda karena ini sudah dari tahun 2010. Dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun yang bayar pajak yaitu tahun 2017.
"Kita minta dari tahun ke tahunnya yang belum dibayar untuk dibayarkan. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan, jadi tidak bisa kami terima. Sekarang, memberi kesempatan selama 3 hari kepada pihak pengelola untuk melakukan pembayaran, namun kita lakukan penyegelan dulu untuk 3 hari ke depan. Kalau memang kesepakatan dapat tercapai, maka hari Senin akan kita buka kembali," ungkapnya.
Selagi belum ada kesepakatan, tegas Bobby, tidak boleh ada aktivitas di Mall Centre Point. Apabila, Senin (12/7), pihak PT ACK membayar pajak kepada Pemkot Medan, kata Bobby, maka segel Mall Centre Point akan dibuka kembali. Tunggakan pajak sebesar Rp56 miliar itu, jelas Bobby, belum termasuk IMB, sebab IMB tidak ada karena belum memenuhi persyaratan.
"Kita tidak mau ke depannya investasi di Kota Medan ini hanya dengan picing-picing mata, tiba-tiba sudah terbangun bangunannya. Peraturannya sudah jelas, kami Pemko Medan bukan menghalang-halangi para investor berinvestasi di Kota Medan. Justru kami membuka tangan selebar-lebarnya. Izin kami permudah dan bantu, jadi janganlah izin dipermainkan karena ini sesuatu yang mutlak. Investor mendapatkan keuntungan dan kami juga pemerintah daerah melakukan kewajiban kami sebagai pemerintah," pungkasnya.
(mdk/hhw)