Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar
Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melakukan penyegelan terhadap mal Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Kota Medan, karena menunggak pajak retribusi hingga Rp250 miliar.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan tunggakan pajak retribusi mal Centre Point sejak tahun 2011.
“Beberapa tahun lalu kami sudah menyampaikan dan mengigatkan kepada mal Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011. Sejak pertama kali dibangun mal Centre Point sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan itu Rp250 miliar,” katanya di Medan, Rabu (15/5).
Bobby menjelaskan Pemkot Medan telah berkali-kali menyampaikan kepada pengelola Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusinya. Namun mal Centre Point belum menunaikan kewajibannya.
“Kami memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024. Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” jelas Bobby.
Pada tahun 2021, mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun penyegelan itu dibuka kembali usai mal Centre Point membayar tunggakan PBB.
“Itu pajak yang berbeda. Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini enggak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali,” ungkap menantu Presiden Joko Widodo itu.
Namun belum diketahui sampai kapan penyegelan mal Centre Point berlaku. Pihak pengelola mal Centre Point juga belum memberikan keterangan terkait penyegelan dan tunggakan pajak retribusi tersebut.