Sengketa Hotel Sultan, Pemerintah Terima Royalti Rp750 Juta per Tahun hingga 2007
Selama 30 tahun, Indobuildco harus menyetorkan uang sebesar USD1,5 juta.
Selama 30 tahun, Indobuildco harus menyetorkan uang sebesar USD1,5 juta.
Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Chandra Hamzah, menyinggung soal pembayaran royalti PT Indobuildco atas pengelolaan dan pemakaian lahan di area Hotel Sultan Jakarta.
Mantan petinggi KPK ini menjabarkan, merujuk pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971, disebutkan pembayaran royalti jadi salah satu kewajiban Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan.
Setiap bulannya manajemen menyetorkan uang USD50.000 atau sekitar Rp750 juta dengan kurs terkini.
"Ketetapannya, USD1,5 juta untuk penggunaan 30 tahun. Kalau 1,5 juta untuk 30 (tahun), bagi 30, artinya apa, setahun negara dapatkan USD50.000 saja. Kalau pakai kurs sekarang, sekitar Rp750 juta setahun," beber Chandra di Jakarta, dikutip Kamis (5/10).
merdeka.com
Sementara untuk 2007 sampai sekarang, Chandra bilang PPK GBK dan Indobuildco masih terus berbicara soal aturan pembayaran royalti terbaru. Sehingga, pembayaran royalti atas Hotel Sultan telah terhenti selama 16 tahun.
"Semua sudah dibayar sampai 2006. Tahun 2007-2023 juga harus bayar. Saya mau sampaikan, bahwa pembicaraan dengan PPK GBK mengenai besaran royalti untuk 2007-2023 terus berjalan sampai sebelum covid 2018. Jadi bohong udah kalau enggak pernah ditagih," ungkapnya.
"Kenapa Indobuildco membayar royalti 2003-2006, karena perintah pengadilan suruh bayar segitu. Tahun 2007 sampai sekarang dimana dasarnya, dan berapa? Jadi itu masalahnya, kenapa pembayaran royalti ini tidak dilakukan," kata Hamdan.
Hamdan juga menyayangkan sikap pemerintah, terkait pembayaran royalti yang sempat berhenti akibat pandemi Covid-19, namun setelahnya dilakukan somasi.
kata Hamdan.
PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaManajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaHadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Baca SelengkapnyaIndobuildco sempat merayu pemerintah untuk membeli tanah negara di area lahan Hotel Sultan.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PPKGBK Rakhmadi Kusumo mengatakan soal nasib karyawan tersebut merupakan hal teknis.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno kini diambil alih pemerintah.
Baca SelengkapnyaPembekuan izin tersebut dilakukan lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.
Baca Selengkapnya