Sengketa Hotel Sultan, Pemerintah Terima Royalti Rp750 Juta per Tahun hingga 2007
Selama 30 tahun, Indobuildco harus menyetorkan uang sebesar USD1,5 juta.
Selama 30 tahun, Indobuildco harus menyetorkan uang sebesar USD1,5 juta.
Sengketa Hotel Sultan, Pemerintah Terima Royalti Rp750 Juta per Tahun hingga 2007
Pemerintah Terima Royalti Rp750 Juta per Tahun hingga 2007
Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Chandra Hamzah, menyinggung soal pembayaran royalti PT Indobuildco atas pengelolaan dan pemakaian lahan di area Hotel Sultan Jakarta.
Mantan petinggi KPK ini menjabarkan, merujuk pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971, disebutkan pembayaran royalti jadi salah satu kewajiban Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan.
Selama 30 tahun, Indobuildco harus menyetorkan uang sebesar USD1,5 juta.
Setiap bulannya manajemen menyetorkan uang USD50.000 atau sekitar Rp750 juta dengan kurs terkini.
"Ketetapannya, USD1,5 juta untuk penggunaan 30 tahun. Kalau 1,5 juta untuk 30 (tahun), bagi 30, artinya apa, setahun negara dapatkan USD50.000 saja. Kalau pakai kurs sekarang, sekitar Rp750 juta setahun," beber Chandra di Jakarta, dikutip Kamis (5/10).
Kemudian, Indobuildco kembali membayar royalti kepada pemerintah pada 2003-2006.
Besarannya sekitar USD2.251.500 untuk periode pembayaran 4 tahun.
merdeka.com
"Di tahun 2003 perpanjangan HGB (hak guna bangunan), sengketa di pengadilan ditetapkan oleh pengadilan untuk periode 2003-2006 besarnya adalah sebesar USD2.251.500 untuk periode waktu 4 tahun itu," papar Chandra.
Sementara untuk 2007 sampai sekarang, Chandra bilang PPK GBK dan Indobuildco masih terus berbicara soal aturan pembayaran royalti terbaru. Sehingga, pembayaran royalti atas Hotel Sultan telah terhenti selama 16 tahun.
"Semua sudah dibayar sampai 2006. Tahun 2007-2023 juga harus bayar. Saya mau sampaikan, bahwa pembicaraan dengan PPK GBK mengenai besaran royalti untuk 2007-2023 terus berjalan sampai sebelum covid 2018. Jadi bohong udah kalau enggak pernah ditagih," ungkapnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva juga angkat bicara mengenai pembayaran royalti Hotel Sultan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas mempertanyakan alasan kenapa pengelola Hotel Sultan tetap harus bayar royalti untuk kurun waktu 2007-2023.
"Kenapa Indobuildco membayar royalti 2003-2006, karena perintah pengadilan suruh bayar segitu. Tahun 2007 sampai sekarang dimana dasarnya, dan berapa? Jadi itu masalahnya, kenapa pembayaran royalti ini tidak dilakukan," kata Hamdan.
Menurut dia, belum ada titik temu soal kelanjutan pembayaran royalti antara Indobuildco dan PPK GBK.
Hamdan juga menyayangkan sikap pemerintah, terkait pembayaran royalti yang sempat berhenti akibat pandemi Covid-19, namun setelahnya dilakukan somasi.
"Harusnya bicara baik-baik saja, karena memang enggak ada perjanjian dan enggak ada aturan berapa royalti yang harus dibayarkan dan gimana mekanismenya, gimana status HGB-nya. Saya kira itu sebabnya 2006 sampai sekarang ini tidak dibayar, karena belum ada kesepakatan,"
kata Hamdan.