Pajak Retribusi Akhirnya Dicicil Usai Alat Berat 'Dipajang' Depan Mal Centre Point, Bobby Tunda Pembongkaran
Dari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.
Batas waktu penunggakan sampai hari ini, atau bangunan dibongkar.
Pajak Retribusi Akhirnya Dicicil Usai Alat Berat 'Dipajang' Depan Mal Centre Point, Bobby Tunda Pembongkaran
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan pihak pengelola mal Centre Point telah mencicil senilai Rp107 miliar dari total tagihan pajak retribusi sebanyak Rp250 miliar. Mal Centre Point menunggak pajak retribusi sejak tahun 2011.
“Alhamdulillah per hari ini sudah masuk ke kas Pemkot Medan senilai Rp107 miliar,” kata Bobby di Istana Maimun, Rabu (29/5) malam.
Setelah pengelola mal Centre Point mencicil tunggakan pajak retribusi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan menunda sementara pembongkaran mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
“Belum lunas semua, tapi memang ada surat permohonan untuk penahanan pembongkaran.Ini niat baik walaupun belum lunas dari Rp250 miliar. Kami tunggu niat baiknya,” ucap Bobby.
Bobby juga menjelaskan Pemkot Medan akan kembali memberikan tenggat waktu kepada pengelola mal Centre Point untuk melunasi tagihan pajak retribusi.
Namun apabila mal Centre Point tak melunasi sisa tagihan pajaknya, Pemkot Medan memastikan akan membongkar mal Centre Point.
“Besok (hari ini) akan kami berikan tenggat waktunya sampai berapa lama. Kalau habis waktunya baru kami bongkar,” tandas Bobby.
Beberapa alat berat dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan terlihat sudah terparkir di depan mal Centre Point. Alat-alat berat itu diduga bakal dipakai untuk membongkar mal tersebut. Sebelumnya, Pemkot Medan telah menyegel mal Centre Point, Rabu (15/5).