Bobby Nasution Siagakan Alat Berat untuk Robohkan Mal Centre Point, Tenant Diberi Waktu Sepekan Kosongkan Gedung
Bobby menyatakan perobohan gedung itu ditunda hingga Jumat (26/7), untuk memberi kesempatan pada para tenant mengosongkan gedung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberikan batas akhir pengosongan mal Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, hingga Jumat (26/7) mendatang. Hal itu dilakukan Pemkot Medan lantaran pihak pengelola belum melunasi sisa cicilan tunggakan pajak retribusi senilai Rp120 miliar.
“Kewajiban yang harus dibayarkan pihak Centre Point itu sekitar Rp120 miliar, 19 Juli 2024 kemarin sudah jatuh tempo. Sampai sekarang belum masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan. Makanya saya menginstruksikan pelaksana tugas sekretaris daerah untuk menyurati Centre Point diberikan waktu satu minggu dari 19 Juli 2024 agar melakukan pengosongan,” kata Bobby, Senin (22/7).
Menantu Presiden Joko Widodo ini menjelaskan bahwa Pemkot Medan masih menunda untuk membongkar bangunan Centre Point. Mereka memberikan kesempatan untuk tenant di dalam Centre Point mengemas barang-barang sebelum dilakukan pembongkaran.
"Kami beri catatan apabila dalam masa pengosongan masih ada niat baik dari Centre Point akan diterima dengan baik. Tujuan kami di sini tidak ingin mengganggu usaha. Kami sangat dukung penuh kegiatan ekonomi di Medan. Kami ingin memastikan kewajiban dari para pelaku ekonomi diberikan agar tidak ada kecemburuan karena mal di Medan tidak hanya Centre Point," jelasnya.
Bobby juga telah menyiagakan sejumlah alat berat untuk menghancurkan bangunan Centre Point apabila tunggakan pajak retribusinya belum dilunasi.
“Kalau Jumat belum masuk ke rekening Pemkot. Jumat sore akan dilakukan perobohan bangunan. Pastikan Jumat itu kosong dari para tenant-tenant,” ucap Bobby.
Diketahui, Mal Centre Point menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar sejak tahun 2011. Namun pengelola mal Centre Point masih menunggak pajak retribusi sebesar Rp143 miliar.