Bocah 9 tahun digauli ayah tiri usai pulang mengaji
Korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak empat kali dari tanggal (29/1) lalu.
Aris (40) warga desa Danau Masura, ditangkap polisi Polsek Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah karena berbuat asusila kepada anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
"Korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak empat kali dari tanggal (29/1) lalu," kata Kapolsek Dusun Selatan, AKP Tri Prasetyo, di Buntok, Selasa (16/2).
-
Apa prakiraan cuaca di Jakarta hari ini? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah dan cerah berawan pada Sabtu (30/9).
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Bagaimana cuaca terbentuk? Fenomena cuaca melibatkan interaksi kompleks antara atmosfer, lautan, dan daratan, menciptakan kondisi yang terus berubah sepanjang waktu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap Aris berawal dari laporan ibu korban yang merasa keberatan lantaran anaknya dipukul oleh pelaku pada bagian kepala hingga mengalami luka.
"Berdasarkan pengakuan korban pada saat pemeriksaan, selain dipukul, ayah tirinya juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 9 tahun itu," ucapnya.
Tri memaparkan, pengakuan anaknya juga dibenarkan oleh ibu korban, karena ibunya pernah memergoki perbuatan pelaku pada saat melakukan pencabulan tersebut.
Usai mendapatkan laporan, polisi segera melakukan penjemputan terhadap pelaku ke Desa Danau Masura, namun tidak berhasil lantaran pelaku tidak berada di rumah.
"Kemudian kita melakukan pencarian dan pelaku berhasil ditangkap ditengah sungai Barito pada saat menggunakan kelotok (Perahu Bermesin) ingin menyeberang," ujar Tri Prasetyo. seperti dilansir Antara.
Setelah ditangkap lanjut dia, pelaku mengakui pernah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu tanggal 29 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat korban pulang mengaji.
"Pelaku saat itu menyuruh korban menjaga ayunan adiknya di dalam kamar serta memaksa korban melepas celana dan berbaring di lantai untuk berhubungan intim," ucapnya.
Usai melakukan pelecehan seksual terhadap korban, pelaku mengancam agar anak tirinya tidak memberitahukan perbuatan bejat itu kepada siapa pun.
"Kita masih menunggu hasil visum terhadap korban dan saat ini pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak," terang dia.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)