Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi
Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Firli terseret dalam kasus dugaan pemerasan dan pelanggaran etik.
Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Firli sudah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berbicara soal kekosongan jabatan ketua KPK saat ini. Menurutnya, jabatan pimpinan KPK merupakan kewenangan Presiden. Bagaimana prosedurnya?
Ghufron menjelaskan. Jokowi akan mengirimkan dua nama ke DPR untuk kemudian dipilih menjadi satu. Dua nama yang dikirim ke DPR adalah para calon pimpinan KPK yang tak terpilih pada 2019 lalu.
"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari 10 calon pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti," ujar Ghufron dalam keterangannya, Senin (1/1).
Ghufron menyebut, setelah pimpinan KPK sudah lengkap dengan lima orang, nantinya DPR yang akan menentukan siapa yang akan menjadi ketua KPK.
"Setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih satu di antara lima pimpinan untuk menjadi ketua."
Kata Ghufron.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi mengatakan pengganti Firli Bahuri masih dalam proses. Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua dan Anggota KPK.
"Sudah saya tanda tangani (keppres pemberhentian Firli). (Penggantinya) masih dalam proses semuanya," kata Jokowi di Istor Senayan GBK Jakarta, Sabtu (30/12) lalu.
Jokowi memastikan akan mengikuti aturan yang ada terkait penunjukkan pimpinan KPK. Adapun pimpinan KPK beranggotakan lima orang.
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI apabila terjadi kekosongan Pimpiman KPK.
Jokowi tak menjawab saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara hormat atau tidak. Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
"Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keppres itu diteken Jokowi Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Dia menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.