Boediono diperiksa KPK sebagai saksi kasus BLBI
Boediono diperiksa KPK sebagai saksi kasus BLBI. Boediono diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temengung (SAT).
Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono hari ini (28/12) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Boediono diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temengung (SAT).
"Ya tadi pagi sekitar pukul 09.50 WIB, Boediono datang ke KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus BLBI dengan tersangka SAT," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, pada wartawan, Kamis (28/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Menurut Agus, Boediono datang atas inisiatifnya sendiri karena tidak bisa hadir dipemeriksaan sebelumnya. Dalam pemeriksaan kali ini KPK juga akan fokus pada jabatan yang diduduki Boediono ketika masih menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
"Tentu terkait dengan jabatan dalam rentang waktu SKL terbit," ucapnya.
"Untuk efektivitas penyidikan, maka dilakukan pemeriksaan hari ini," tandasnya.
Di era kepemimpinan Megawati terdapat pengampunan pengutang di proyek BLBI lewat penerbitan SKL. Sedangkan mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10.
Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.
Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.
Baca juga:
Dikawal ajudan, mantan Wapres Boediono datangi KPK
Tiba-tiba eks Wapres Boediono sambangi KPK
Mantan Ketua BPPN jalani pemeriksaan perdana di KPK
Terkait kasus BLBI, Herman Kartadinata diperiksa KPK
Kasus SKL BLBI, KPK diminta lebih terbuka