Bolos Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Serang Terancam Turun Pangkat
Ujang juga menjelaskan, kalau ada sebagian ASN yang sedang menjalani tugas belajar dan cuti bersalin. Jadi, pihaknya harus mendata kembali ASN yang masih melakukan tugas.
Usai libur panjang Lebaran 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan inspeksi dadakan atau sidak pada hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkot Serang.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, apabila ditemukan ASN yang kedapatan tidak masuk kerja saat hari pertama usai libur Lebaran, maka akan ada sanksi.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Kapan Letnan Doel Arif dan pasukannya meninggalkan Jakarta setelah peristiwa G30S/PKI? Doel Arif dan pasukannya sempat berhenti untuk meminta makanan di Kantor Polisi Militer Cirebon.
-
Apa yang dilakukan Leon Dozan saat di Polres Jakarta Pusat? Polres Metro Jakarta Pusat mengundang Leon Dozan dalam konferensi pers pada Jumat (17/11). Leon terlihat murung, mengenakan baju tahanan dengan tangannya terbelenggu besi.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
"Hari Senin 10 Juni 2019 nanti akan kami sidak dan kalau tidak sesuai jadwal ataupun tidak masuk, akan kami berikan sanksi," ujar Syafrudin.
Ia menegaskan, apabila ada ASN yang berhalangan masuk kerja dan memberikan alasan yang kurang tepat, maka akan ada sanksi penurunan jabatan hingga pangkat.
"Saya kira kalau alasannya tidak masuk akal, itu akan ada sanksi. Diturunkan jabatannya atau diturunkan pangkatnya, itu bisa saja terjadi," kata Syafrudin.
Dia berharap, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang dapat masuk kerja tepat waktu dan tidak ada yang melanggar. Mengingat, libur Lebaran dan cuti yang cukup panjang.
"Karena libur pun sudah panjang, saya harap ASN di wilayah Kota Serang bisa hadir semua tepat pada waktunya," ucap Syafrudin.
Selain itu, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, sesuai dengan surat edaran dan kesepakatan bersama, pada 10 Juni 2019 seluruh ASN hadir untuk melaksanakan tugas serta pekerjaannya kembali seperti biasanya.
"Para ASN harus menepati janji-janjinya dan hadir untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya selaku unsur penyelenggara pemerintahan. Maka, seluruhnya diharapkan bisa hadir dan masuk kerja kembali," tutur Subadri.
Menurutnya, apabila ada yang tidak bisa masuk kerja, maka akan ada sanksi berupa teguran, sesuai dengan alasan yang diberikan oleh ASN bersangkutan.
"Jika ada ASN yang mudik, kami juga kan harus mengedepankan rasa maklum yang tinggi. Tapi saya harap, seluruh ASN yang ada di Kota Serang seluruhnya bisa masuk kerja semua," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ujang Supriyadi mengatakan, sanksi belum dapat diberikan sebelum melihat data kehadiran ASN.
"Kami lihat kehadirannya besok (hari ini). Kan besok masuknya, jadi baru ketahuan berapa yang masuk, berapa yang tidak masuk ASN-nya. Baru kami bicara sanksi," kata Ujang.
Akan tetapi, ia menegaskan, seluruh ASN wajib hadir di hari pertama masuk kerja. Karena ini sesuai dengan surat edaran yang telah disebar di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.
"Ya karena di surat edaran batas waktu cuti bersama ASN sudah jelas, sampai tanggal 10 Juni," terangnya.
Ujang menjelaskan, kalau sebelumnya antara ASN dan Pemerintah telah membuat kesepakatan dengan menandatangani surat perjanjian diatas materai berupa teguran.
Dia memaparkan, dalam surat perjanjian tertulis, ASN yang tidak masuk kerja akan mendapat surat teguran dan membuat pernyataan untuk tidak lagi mengulang kesalahan yang sama.
"Kalau kesepakatan memang ada surat perjanjian diatas materai oleh masing-masing ASN. Nanti ada petugas dari BKPSDM yang membantu membuat laporan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) agar prosesnya cepat. Dari situ ketahuan ada berapa ASN yang masuk dan tidak," tutur Ujang.
Ujang juga menjelaskan, kalau ada sebagian ASN yang sedang menjalani tugas belajar dan cuti bersalin. Jadi, pihaknya harus mendata kembali ASN yang masih melakukan tugas.
"Iya, kami juga nanti ada laporan ke Menpan, berapa yang masuk, berapa yang tidak masuk, berapa yang cuti bersalin, dan berapa yang sedang tugas belajar," pungkas Ujang.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tak Masuk Usai Libur Lebaran, PNS Kemendagri Akan Terima Surat Peringatan
Sidak Puskesmas, Ombudsman Temukan PNS Cuti, Dokter non-PNS jadi Penanggung Jawab
Ini Sanksi untuk PNS Bolos di Hari Pertama Kerja
Menteri PAN-RB Akan Sidak PNS Bolos Kerja di Tiap Instansi
Gubernur Anies Baswedan Gelar Halal Bihalal di Balai Kota