Bongkar Narkoba Jaringan LP Pekanbaru, Polisi Sita 1.000 Happy Five & 2.000 Gram Sabu
Didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia. Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan 100 kilogram lebih.
Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan happy five yang melibatkan oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (20/10) sekitar pukul 21.30 Wib.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan dua orang atas nama Joko (29) dan Wandi (39) yang bekerja sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru turut ditangkap.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
"TKP pertama samping Show Room Yamaha Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau," kata Krisno dalam keterangannya, Kamis (29/10).
Setelah keduanya tertangkap, kemudian diamankan sejumlah barang bukti seperti satu kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
Tak berhenti sampai di situ saja. Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kulim Ujung, nomor 60, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
"Barang bukti 1 tas berwarna coklat yang berisi 1 kg sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu dikemas dalam plastik transparan, 970 butir Erimin 5 atau happy five dan 1 unit handphone merek Apple warna putih hitam. Sehingga total barang bukti narkoba berhasil disita 2.010 gram sabu dan 1970 butir H5," ujarnya.
Kronologi Pengungkapa
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Kota Pekanbaru yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Pekanbaru.
"Pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 Wib, tim mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan samping showroom Yamaha dengan teknik tempel yang mana narkoba diletakkan di titik tertentu oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam nomor polisi BM 2019 HM," jelasnya.
Kemudian, barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki mengendarai mobil merek Honda Jazz warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1085 NX yang tercatat milik Arini.
"Kedua pelaku kabur dari TKP, namun tim berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama ini," ucapnya.
Selanjutnya, pada Rabu (21/10) pukul 13.30 Wib, polisi menangkap Joko yang telah meletakkan narkoba tersebut, serta Wandi, pelaku yang mengambil barang haram tersebut.
"Tersangka Wandi ditangkap dicounter HP di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda. Berdasarkan hasil interogasi anggota, menuju rumah kontrakan tersangka Wandi (TKP Kedua) dan berhasil menyita 1 kg shabu dan 970 butir H5," ungkapnya.
"Selanjutnya dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan 100 kilogram lebih.
"Napi Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
(mdk/lia)