Bongkar Praktik Judi Online Dikendalikan WNA Asal China, Bareskrim Kembali Blokir Aset Rp36,8 Miliar
Pemblokiran aset tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemblokiran aset judi online senilai Rp36,8 miliar. Pemblokiran itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus website judi online Slot8278, yang sebelumnya berhasil menyita uang dengan total lebih dari Rp89 miliar.
“Memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (12/11).
- Bertumpuk bak Matras! Penampakan Duit Rp76 Miliar Lebih Hasil Pegawai Komdigi Cs Bekingi Judi Online
- Terbongkarnya Beking Judi Online, Seret Ordal Komdigi hingga Balik Badan Budi Arie
- Polri Bongkar Praktik Judi Online Skala Internasional, 85.000 Penggunanya Situsnya Orang Indonesia
- Bareskrim Bongkar 3 Situs Judi Online IXBET, W88 dan Liga Ciputra
Menurut Himawan, pemblokiran aset tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional. Jaringan itu menawarkan pelbagai macam jenis perjudian, mulai dari slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan berbagai jenis permainan kartu lainnya.
Adapun proses pengungkapan kasus itu berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.
"Bahwa dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional," kata Himawan.
Himawan menegaskan, pemblokiran aset tersebut merupakan komitmen tegas Polri untuk memberantas segala bentuk aktivitas perjudian online yang hingga kini meresahkan masyarakat, dan berdampak negatif di berbagai aspek kehidupan.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan. Saat ini, penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online,” Himawan menandaskan.
Polri Sita Uang Rp13,8 Miliar dari Kasus Judol yang Dikendalikan WNA Asal China
Ditipidsiber Bareskrim Mabes Polri menyita uang senilai Rp13,8 miliar hasil pengungkapan kasus judi online 'Slot8278'. Situs tersebut rupanya dikendalikan oleh salah seorang WNA asal China.
"Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar. Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China" jelas Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji melalui keterangannya, Sabtu (9/11).
Himawan mengatakan penyitaan tersebut adalah hasil pengembangan dari kasus judi online yang sebelumnya 10 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L.
Dalam pengembangan kasus tersebut, didapatkan adanya keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut. Peran itu dimainkan oleh tersangka FH dan AF.
"Bahwa Rp13,8 miliar yang disita dari tersangka FH dan AF yang merupakan bagian dari Penyedia Jasa Pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278," beber Himawan.
Pengungkapan kasus judol itu juga nantinya tidak akan berhenti secara tindak pidananya saja. Polri akan melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278.
"Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal," tutup Himawan.