Bongkar Sindikat Internasional Pengedar Liquid Narkoba Senilai Rp670 Miliar, Polisi Cokok 3 Pelaku
Operasi ini dilaksanakan di berbagai lokasi di Jawa Barat, khususnya di Kecamatan Cibinong di Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojongsoang di Kabupaten Bandung.
Bareskrim bersama Polda Jawa Barat dan Bea Cukai telah berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam operasi besar yang diberi nama Gain Operation. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga terkait dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia.
Operasi ini berlangsung di beberapa lokasi di Jawa Barat, khususnya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
- Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
- Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus
- Dikejar Polisi, Pengedar Narkoba Telan Sabu hingga Disuruh Buang Air Besar
- Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai sekitar Rp670 Miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/12).
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda. Tersangka dalam jaringan ini terdiri dari SR yang berperan sebagai penghubung, serta SV yang bertugas sebagai pembuat racikan dan bahan baku, keduanya ditangkap di Kelurahan Nanggewer, Cibinong.
Selanjutnya, IV yang berperan sebagai pengemas barang ditangkap di Perumahan Bojongsoang, yang diketahui sebagai tempat Clandestine Lab. Selain itu, polisi juga sedang memburu seorang tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama dari jaringan narkoba ini.
"Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp670 miliar," tambahnya.
Penggerebekan ini juga mengungkapkan sejumlah mesin dan peralatan yang digunakan untuk produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable. Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba yang merugikan masyarakat dan menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sita Duit Rp75 Juta
Di lokasi tersebut, aparat kepolisian menemukan uang tunai sebesar Rp75 juta yang diduga merupakan hasil dari aktivitas peredaran narkoba. Jaringan ini melibatkan beberapa tersangka yang akan dikenakan pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga berisiko dikenakan denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Asep menekankan bahwa tindakan penegakan hukum ini adalah upaya preventif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. "Kami akan terus berperang melawan narkoba, dan kami memastikan bahwa semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan tegas dan tuntas," tegasnya. Dengan demikian, pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Polisi Imbau Masyarakat Laporkan
Dalam kesempatan itu, Asep mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam upaya ini,
"Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu bekerja dengan maksimal," pungkasnya.