Bongkar Sindikat Internasional, Polres Kukar Sita 5,6 Kg Sabu
Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku yang berinisial SD (38).
Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur membongkar sindikat narkoba internasional, sabu seberat 5,6 kg disita. Diduga sabut tersebut berasal dari pengiriman luar negeri.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang pelaku yang diamankan di tempat yang berbeda.
-
Apa yang ditemukan di Kota Kuno ini? Penggalian pada situs tersebut telah menemukan contoh pertama sebuah kucing peliharaan yang ditemukan pada Jalur Sutra Utara dan simpanan telur ayam bertuliskan huruf Arab di bejana keramik pada abad ke-10 Masehi.
-
Apa yang ditemukan di Kota Kuno Hattusa? Sebuah hiasan gading yang diperkirakan berusia sekitar 2.800 tahun ditemukan selama penggalian arkeologi di Kota Kuno Hattusa, Çorum, Turki.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan Hada Kusumonegoro menikah? Tak lagi single, rupanya putri Indro Warkop ini sudah menikah lho. Ia menikah dengan pria bernama Adham ini pada tahun 2013 silam.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Bagaimana kerangka-kerangka raksasa tersebut diawetkan? Kerangka ini tingginya sekitar 2,4 sampai 3 meter, telah dimumifikasi seperti mumi-mumi Mesir kuno.
"Awalnya pada Rabu (14/4) sekitar pukul 20.00 Wita, Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara," kata AKBP Irwan Masulin Ginting kepada awak media di Tenggarong, Kukar, seperti dikutip Antara, Jumat (16/4).
Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku yang berinisial SD (38).
Setelah itu, salah satu anggota Satreskoba melakukan komunikasi dengan pelaku melalui telepon dan sepakat untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Tenggarong Seberang.
"Dalam transaksi tersebut, petugas yang menyamar berhasil mengamankan SD sebagai pelaku dan juga barang bukti sabu-sabu dalam poket besar," ungkap Kapolres.
Kasat Reskoba Kukar, Iptu Encek Indrayani menambahkan pihaknya berupaya mengembangkan kasus, dengan mencari informasi asal barang haram tersebut.
"Berdasarkan keterangan SD mengaku barang tersebut didapat dari temannya yang berada di Air Putih, Samarinda," tutur-nya.
Pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua rekan SD dan teridentifikasi dua orang pelaku lainnya yakni MY (28) dan MS (36) di Air Putih Samarinda.
"Kami berhasil meringkus kedua pelaku dan dari tangan MY ditemukan 5 poket sabu seberat 20 gram," ujar Encek.
Melalui interogasi kedua pelaku, diketahui peran masing- masing yakni MY merupakan perantara dari pemilik utama sabu tersebut, sedangkan MS, berperan sebagai penunjuk jalan.
"MY juga mengatakan bahwa masih ada sisa barang di Bontang," kata Encek.
Selanjutnya, Satereskobalangsung bergerak menuju Bontang. Tepatnya, di Jalan Slamet Riyadi, Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
Sesampainya di sana, tim Reskoba langsung melakukan penggeledahan di rumah MY dan berhasil menemukan 4 kg lebih narkoba jenis sabu.
"Keterangan sementara barang tersebut berasal dari luar negeri dan kami sudah kantongi satu nama sebagai pelaku utama yang mempunyai barang," ucap Encek.
Akibat perbuatannya, SD dan MY dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.
Sedangkan MS bakal dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga:
Wali Kota Pangkalpinang Pecat Pegawai BPBD Edarkan sabu-sabu
Jeff Smith Dikabarkan Terlibat Kasus Narkoba, Manajemen Buka Suara
Polisi: Artis Jeff Smith Positif Ganja
Seorang ASN di Pulau Pisang Edarkan Sabu, Melawan saat Ditangkap Polisi
21 Pengedar dan 17 Pengguna Narkoba di Semarang Diciduk
Polisi Tangkap Artis Sinetron Inisial JS Terkait Kasus Narkoba di Jagakarsa