Bos Alexis Alex Tirta Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Firli Peras Syahrul Yasin Limpo
Alex didampingi tim penasihat hukumnya berjalan kaki menuju ke Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Alex yang akan diperiksa sebagai saksi tiba di Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya pada Jumat (3/11) pukul 09.28 WIB.
Bos Alexis Alex Tirta Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Firli Peras Syahrul Yasin Limpo
Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI), Alex Tirta memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Alex yang akan diperiksa sebagai saksi tiba di Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya pada Jumat (3/11) pukul 09.28 WIB. Pantauan di lapangan, Alex didampingi tim penasihat hukumnya berjalan kaki menuju ke Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
- Kasus Korupsi, Polisi Periksa Firli Bahuri dan Alex Tirta Hari Ini
- Anies Baswedan: Tutup Klub Alexis Itu Gampang, Ganti Gubernur dan Selembar Kertas Bertandatangan
- Alasan Polisi Periksa Bos Alexis Alex Tirta di Kasus Dugaan Firli Peras Syahrul Yasin Limpo
- Bos Alexis Sewakan Rumah Buat Firli Setahun Rp 650 Juta
Dia masuk melalui pintu Bidang Propam Polda Metro Jaya. Terlihat, Alex mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang bahan berwarna cokelat. Kedatangannya pun langsung disambut awak media yang menunggu sejak pagi tadi.
Saat diberondong sejumlah pertanyaan, Alex dan penasihat hukum dengan santai menanggapinya.
"Nanti ya," ujar Alex.
Alex Tirta ikut terseret kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo setelah kepolisian menggeledah rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis, 26 Oktober 2023. Penyewa rumah tersebut rupanya atas nama Alex Tirta dengan biaya sewa Rp650 juta per tahun.
Sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis, 26 Oktober 2023. Upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Diharapkan, dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.