Ada Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya
Ada Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya
Pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul yasin Limpo
Ada Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri ternyata turut memeriksa seorang polisi berpangkat jenderal bintang satu. Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan Korupsi Kementan (2021).
Saksi itu adalah Brigadir Jenderal Polisi Anom Wibowo yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Diperiksa, bersama Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dan Ketua Harian PBSI Alex Tirta.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri, yaitu saksi BJP Anom Wibowo, saksi Tirta Juwana alias Alex Tirta, satu orang tersangka (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat (1/12).
Arief pun mengungkap alasan Brigjen Anom dimintai keterangan dalam kasus ini terkait dengan komunikasi Firli dengan SYL lewat Kapolres Kota Besar Semarang, Kombes Irwan Anwar yang jadi sebagai saksi dalam kasus ini.
"Terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021," ujar Arief.
Sementara usai diperiksa, Arief pun menyatakan pihaknya belum memerlukan untuk menahan Firli. Sebagaimana alasan subjektif dari pertimbangan penyidik.
"Belum diperlukan," singkat Arief.
Pernyataan Firli Usai Diperiksa
Karena tidak ditahan, Firli pun meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum dan tidak menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,"
kata Firli saat ditemui awak media.
merdeka.com
Firli pun meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi dirinya, meskipun telah berstatus tersangka.
"Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua," kata Firli.
"Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asa praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.